KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

3 hours ago 5

JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengumumkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024 mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini tentu membuat miris, mengingat dana haji seharusnya digunakan untuk kepentingan umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (11/8/2025). Namun, ia belum bisa memastikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun, " kata Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).

Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK masih perlu memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan konstruksi perkara ini. KPK berjanji akan memberikan update terbaru seiring dengan perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan, " kata Asep.

Peningkatan status ini dilakukan karena KPK telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan, " kata Asep.

Dengan demikian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perhajian Indonesia dan menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |