Lebak, PublikBanten.Com Pasirbitung Bojongmanik – Seorang oknum perangkat Desa Pasirbitung, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, berinisial N, diduga terlibat hubungan pribadi dengan seorang perempuan berinisial V yang masih berstatus istri sah dari pria yang berinisial A.
Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (26/7/2025) ketika pihak keluarga A mendatangi kediaman N untuk menanyakan langsung dugaan tersebut. Pertemuan kemudian difasilitasi oleh Kepala Desa Pasirbitung di rumahnya.
Perwakilan keluarga A , Ahmad Kurtusi, mengatakan mereka memiliki bukti berupa foto kebersamaan dan tangkapan layar percakapan yang, menurut mereka, menunjukkan pengakuan N sebagai suami V.
Sementara itu, N membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan pernikahan resmi dengan V dan menyebut hubungan yang dimaksud hanya sebatas “bersandiwara”.
Musyawarah menghasilkan keputusan untuk menghentikan sementara interaksi antara N dan V. Saat itu N menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman selama masa penghentian itu.
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.