Tak Ada Musyawarah ! Korban Minta Polres Lebak Segera Tangkap Oknum Matel

3 hours ago 3

PANDEGLANG, - Dugaan tindak pidana perampasan satu unit kendaraan motor yang diduga dilakukan oknum Mata Elang ( Matel ), hingga kini sudah hampir 7 bulan lamanya masih dalam proses hukum Polres Lebak.

Padahal menurut keterangan Andi Fauzi dan Umin selaku pemilik kendaraan dan juga sebagai korban warga asal Pandeglang dan Lebak mengaku Laporan Polisi Bernomor : LP/B/41/II/2025/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten, sampai detik ini proses hukumnya masih mandek di Polres Lebak.

Namun kata Andi kepada media ini, Rabu (6/8/2025), dirinya merasa pihak kepolisian Polres Lebak tidak serius dalam menangani perkara tersebut. Faktanya para pelaku masih saja berkeliaran dan kerap melakukan aksi serupa dengan gaya premanismenya merampas kendaraan orang lain di jalan raya secara paksa.

Andi juga menambahkan, bahwa dirinya sempat mendapat arahan dari saudara Yayan salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kalau kasusnya akan ditempuh dengan cara Restorative Justice (RJ). Karena kata Andi, para pelaku meminta damai dan akan mengganti kerugian korban.

"Katanya ingin musyawarah dan mengajukan Restorative Justice lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Polres Lebak. Tapi sampai saat ini, pelaku gak pernah datang lagi untuk musyawarah dan mengganti kerugian. Untuk itu saya mendesak Polres Lebak segera menangkap para pelaku itu, agar mereka bertanggung jawab atas perbuatannya, " tandas Andi

Terpisah Yayan Sofyan selaku penerima kuasa untuk mendampingi korban saat dikonfirmasi media ini melalui telphon selularnya, Rabu (6/8/2025) membenarkan, adanya permohonan pelaku untuk musyawarah. 

"Ngomongnya sih minta damai dan musyawarah, dengan cara akan mengganti kerugian korban, waktu itu kita setujui permohonan mereka (pelaku). Namun hingga kini pelaku belum juga menemui dan mengganti kerugian korban, " tukas Yayan

Dikatakan Yayan, karena pelaku tak kunjung mengganti kerugian, korban pun merasa dipermainkan. Kini korban sepertinya telah berubah pikiran untuk berdamai. 

"Bahkan korban menyampaikan ke saya minta polisi untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku, " ungkapnya 

Sementara Yayan juga menambahkan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Lebak, membahas jika proses hukum kasus ini diselesaikan melalu restorative jistice (RJ), itu pun bila pelaku ada permohonan dan pergantian kerugian korban. 

"Tapi kan faktanya permohonan itu tidak ada. Nah untuk itu, apabila tidak tercapai kesepakatan damai, tentu tidak ada yang namanya RJ. Dan kami berharap kasus ini proses hukumnya dapat dilanjutkan kembali, " terangnya

Menyoal tindakan penegak hukum Polres Lebak, Yayan mengaku hingga saat ini pihak penyidik masih menunggu itikad baik dari para pelaku (Oknum Matel) terhadap korban. Namun jika tidak ada, sudah pasti penyidik akan memproses hukum kepada para pelaku tersebut. 

"Masalah ini juga kami sudah bicarakan dengan penyidik. Intinya kami minta penyidik segera menangkap pelaku yang hingga kini masih berkeliaran melakukan aksi premanismenya menarik paksa unit kendaraan milik orang lain dijalan raya, " pungkasnya

Read Entire Article
Karya | Politics | | |