JAKARTA - Mantan Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, melontarkan kritik pedas terhadap Menteri BUMN Erick Thohir terkait penunjukan Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi yang terjerat kasus hukum, sebagai komisaris independen ID Food. Kasus ini mencuat ke permukaan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses seleksi pejabat di lingkungan BUMN.
Silfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis 1, 5 tahun penjara atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kontroversi muncul ketika Matutina menduduki posisi strategis di ID Food, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pangan.
Oegroseno melalui akun Instagram pribadinya, oegroseno_official, pada Minggu (10/8/2025), secara terbuka menyatakan pendapatnya. Ia menilai bahwa pihak yang memerintahkan dan menyetujui pengangkatan Matutina oleh Erick Thohir berpotensi terjerat pidana.
"Barang siapa yang menyuruh dan menyetujui Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris ID food juga dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU no.31 Tahun 1999 Jo pasal 55 KUHP, " tulis Oegroseno.
Dalam unggahannya, Jenderal bintang tiga itu juga menambahkan keterangan singkat yang bernada sindiran dengan emotikon tersenyum: "Siapa yang menyetujui kira-kira, " tulisnya.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara."
Ancaman pidana dalam pasal ini tergolong berat, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 55 KUHP menjelaskan tentang:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan profesionalisme dalam penunjukan pejabat BUMN. Pertanyaan pun muncul, seberapa teliti proses background check dilakukan sebelum seseorang menduduki jabatan strategis di perusahaan milik negara? Desakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR, agar kasus ini diusut tuntas semakin menguat. Publik menanti penjelasan resmi dari Menteri BUMN Erick Thohir terkait kontroversi ini. (Pos Kota)