Vonis Final! Pendiri Sriwijaya Air Dihukum 14 Tahun di Kasus Timah Rp 300 T

3 hours ago 6

JAKARTA – Pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie, harus menerima kenyataan pahit. Upaya bandingnya ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) justru menguatkan vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan padanya. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1, 05 triliun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sebuah angka yang fantastis, dan menyayat hati.

Putusan ini menjadi babak akhir yang pahit bagi Hendry Lie, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok penting di balik kesuksesan Sriwijaya Air. Vonis ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang negara.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tak sedikit pun memberikan ruang keringanan. Mereka meyakini sepenuhnya bahwa Hendry Lie telah terbukti bersalah melakukan korupsi, sesuai dengan dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, 00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).

Tak hanya hukuman badan, Hendry Lie juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang tak kalah mencengangkan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599, 19, ” lanjut amar putusan.

Jumlah uang pengganti yang mencapai lebih dari satu triliun rupiah ini tentu bukan angka yang kecil. Jika Hendry Lie gagal membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Sebuah konsekuensi yang sangat berat.

Namun, ancaman hukuman tidak berhenti sampai di situ. Jika hasil lelang harta benda Hendry Lie masih belum mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka ia harus bersiap menghadapi hukuman penjara tambahan selama delapan tahun.

Putusan di tingkat banding ini sejatinya sama persis dengan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa Hendry Lie memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hendry Lie dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebuah pasal yang sering digunakan untuk menjerat para koruptor di Indonesia.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi. Tidak ada tempat bagi para koruptor di negeri ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu. Semoga putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya, dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. (Pos Kota)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |