PPATK Buka Blokir 100 Juta Rekening Dormant, Nasabah Bisa Aktifkan Kembali!

3 hours ago 5

JAKARTA - Kabar gembira bagi jutaan nasabah perbankan! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi membuka blokir terhadap 100 juta rekening dormant atau rekening yang lama tidak aktif. Keputusan ini tentu melegakan, mengingat sebelumnya banyak nasabah yang dibuat bertanya-tanya mengenai status rekening mereka.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan telah memberikan arahan resmi kepada seluruh perbankan untuk mencabut blokir tersebut. Kini, proses reaktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.

"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu lima tahun hingga 35 tahun, " kata Ivan melalui keterangan tertulis di situs resmi PPTAK, Sabtu (9/8).

PPATK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 122 juta rekening dormant dalam kurun waktu 15 Mei hingga 31 Juli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, PPATK kemudian mengkategorikan rekening-rekening dormant berdasarkan tingkat risikonya.

Hasil pemetaan risiko rekening dormant ini kemudian diserahkan kepada otoritas berwenang sebagai rujukan. Ivan berharap, kebijakan ini dapat melindungi nasabah dari praktik jual beli rekening ilegal.

"PPATK menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada otoritas berweang. Peta risiko hasil pengecekan rekening dormant akan menjadi rujukan pihak-pihak terkait.

Ivan berharap kebijakan ini dapat membuat nasabah terbebas dari jual beli rekening. Langkah ini juga diharapkan menghindarkan nasabah dari penyalahgunaan serta penyimpangan atas rekening dormant.

Ivan mengimbau masyarakat yang rekeningnya masih terblokir untuk segera mengunjungi kantor pusat atau cabang bank terdekat. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi bank masing-masing melalui layanan customer service yang tersedia.

"Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan, " ucapnya.

Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK sempat menimbulkan kegelisahan di masyarakat. PPATK berdalih, pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak kejahatan.

PPATK mengklaim telah menemukan dana sebesar Rp1, 15 triliun yang terkait dengan tindak pidana kejahatan dari hasil pemblokiran tersebut. Dana tersebut tersebar di 1.155 rekening.

Saya sendiri sempat khawatir ketika mendengar berita pemblokiran rekening ini. Untungnya, rekening saya aman. Namun, saya tetap merasa lega karena PPATK akhirnya membuka blokir rekening dormant, sehingga masyarakat bisa kembali menggunakan hak mereka atas dana yang tersimpan di bank. (Pos Kota)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |