SOLOK — Tim gabungan Polres Solok bersama Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggempur lokasi tambang emas ilegal di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangakiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Operasi ini dilaksanakan pada Jumat (8/8/2025) dalam rangka Operasi Peti Singgalang 2025 untuk memberantas praktik illegal mining atau penambangan emas tanpa izin yang marak di wilayah tersebut.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.TK, S.IK, bersama perwira Polda Sumbar, Kompol Gusdi, SH. Tim gabungan melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), serta Direktorat Samapta Polda Sumbar.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok, IPDA Ari Muliadi, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memastikan mereka mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegasnya.
Dalam penertiban ini, petugas menghancurkan sarana dan prasarana penambangan ilegal, termasuk box pengolah material dan pondok-pondok di lokasi. Selain itu, polisi juga memasang spanduk larangan tambang ilegal di titik-titik strategis sebagai langkah edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.
AKP Efrian Mustaqim Batiti menegaskan bahwa Polres Solok berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa.
“Kami ingin masyarakat sadar akan bahaya tambang ilegal terhadap lingkungan dan dampak buruknya bagi kehidupan jangka panjang, ” ujarnya.
Ke depan, Polres Solok bersama Polda Sumbar akan mengintensifkan patroli rutin dan penertiban untuk memastikan praktik penambangan emas ilegal dapat diberantas secara tuntas, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan lestari.