Modus Pinjam, Pria di Cakranegara Gadaikan Sepeda Listrik Teman Sendiri

7 hours ago 6

Mataram, NTB – Kepercayaan memang mahal harganya. Seorang pria berinisial A (25 tahun) asal Kecamatan Cakranegara, harus berurusan dengan hukum setelah menggadaikan sepeda listrik milik temannya yang dipinjam hanya untuk alasan jalan-jalan.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya di wilayah Kelurahan Sayang-sayang, Rabu (23/07/2025), setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke polisi.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 13 Juli 2025. Saat itu, pelaku A meminjam sepeda listrik milik korban dengan alasan ingin menggunakannya jalan-jalan ke Taman Selagalas.

Namun, sepeda listrik tersebut tak kunjung dikembalikan. Curiga dengan gelagat pelaku, korban pun mencari informasi dari teman-teman A. Betapa terkejutnya korban saat mengetahui sepeda listrik miliknya telah digadaikan kepada seseorang senilai Rp1, 3 juta.

“Begitu menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, barang bukti berhasil ditemukan dan langsung diamankan. Kami juga melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sayang-sayang, ” ungkap Ipda Kadek.

Saat diinterogasi, pelaku A mengakui telah menggadaikan sepeda listrik tersebut. Mirisnya, uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Kini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Sandubaya dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dan terancam hukuman penjara.

“Diketahui Korban merupakan Saudara kandung Terduga. Sebelumnya terduga sudah pernah melakukan kejadian serupa terhadap Korban satu tahun lalu, namun saat itu pihak keluarga mengambil jalan damai dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan catatan Terduga berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. Kali ini korban memilih jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap terduga, “tutup Kanit Reskrim. 

Kapolsek Sandubaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain, sekalipun kenal dekat.

“Kasus ini jadi pelajaran agar kita lebih selektif dalam mempercayakan barang kepada orang lain. Jangan sampai niat baik justru dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, ” tegas AKP Niko. (Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |