Legislator Dukung Pemprov DKI Gandeng PPATK Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang

9 hours ago 8

JAKARTA - Dalam konteks promosi jabatan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat terjadi ketika seseorang menggunakan kekuasaan atau pengaruhnya untuk mempromosikan individu lain, dengan imbalan tertentu. Imbalan ini bisa berupa uang tunai, aset, atau janji-janji lain, yang kemudian disamarkan sebagai bagian dari transaksi yang sah. 

Seringkali, TPPU terkait promosi jabatan melibatkan pejabat publik yang menerima suap atau gratifikasi dari pihak tertentu untuk mempromosikan orang tersebut ke posisi yang lebih tinggi. 

Untuk mencegah hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi langkah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga pengawas terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Dapat mewujudkan pemerintahan yang jauh dari tindak pidana korupsi untuk mengelola pemerintahan dengan transparan dan akuntabel, ” ujar Khoirudin usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan PPATK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balaikota DKI Jakarta, Rabu ( 23/7/2025 )

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, kerja sama tersebut penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbuka.

“Ini menjadi referensi kita untuk melakukan, memilih siapa pun yang akan diangkat di eselon yang ada, ” tutur Pramono.

Selain itu, Pramono menyoroti pentingnya peran LPSK. Tidak banyak pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan korban dan saksi. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan perlindungan korban dan saksi.

Pramono meyakini, penandatanganan kerja sama itu akan memberikan dampak positif bagi Pemprov DKI.

“Tentunya semua tidak bisa berjalan dengan baik tanpa support, dukungan DPRD Provinsi DKI Jakarta, ” pungkasnya 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |