Mbak Ita Akui Terima Aliran Dana 'Iuran Kebersamaan' Pegawai Bapenda Rp 1,2 Miliar

13 hours ago 5

SEMARANG - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Mbak Ita mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp 1, 2 miliar yang berasal dari "iuran kebersamaan" para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Pengakuan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak. Sebagai seorang pemimpin daerah, seharusnya Mbak Ita menjadi contoh yang baik dalam hal integritas dan transparansi. Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Saya pribadi merasa miris mendengar berita ini. Sebagai warga Semarang, saya berharap para pemimpin daerah dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurut Mbak Ita, dana tersebut diserahkan setiap triwulan oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriasari atau Iin, dengan nominal Rp 300 juta sekali pemberian.

"Lupa tanggalnya di bulan November (2022), kepala Bapenda datang ke tempat saya, kemudian ajudan menyampaikan bahwa kepala Bapenda ingin menemui saya, " kata Mbak Ita saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Iin menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan tambahan operasional bagi Wali Kota Semarang.

"Katanya ini sama dengan Pak Hendi (Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang sebelumnya), " lanjut Mbak Ita menirukan ucapan Iin.

Mbak Ita mengaku sempat mempertanyakan sumber dana tersebut, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan.

“Ini sudah biasa, ibuk, ” ujar Iin sebagaimana ditirukan Mbak Ita di persidangan.

Total dana yang diterima Mbak Ita disebut mencapai Rp 1, 2 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Namun, untuk pemberian keempat, ia mengaku menolaknya karena merasa tidak perlu.

"Saya terima seluruhnya Rp 1, 2 miliar, " ungkap Mbak Ita.

Mbak Ita sendiri tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin (21/4/2025), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan.

Tiga dakwaan tersebut meliputi korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pembangunan infrastruktur di 16 kecamatan, serta pemotongan insentif pegawai. Tak hanya Mbak Ita, sang suami, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, turut menjadi terdakwa. Total nilai kerugian negara yang ditaksir dari perkara ini mencapai Rp 9 miliar.

Selain Mbak Ita dan suaminya, dua pihak lain juga ikut didakwa dalam kasus ini, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, serta Rachmat Utama Jangka.

Sidang terhadap para terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap kebenaran serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Semoga keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.(Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |