JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main dalam mengusut dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kali ini, fokus utama penyidikan tertuju pada peran anggota DPR RI, khususnya Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) dalam kasus ini.
Sebagai seseorang yang selalu mengikuti perkembangan berita korupsi di tanah air, saya merasa geram sekaligus penasaran dengan kasus ini. Dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, malah diduga diselewengkan. Miris!
"Sebagaimana yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan, jadi KPK masih fokus terkait dengan dua pihak yang disebutkan di DPR begitu (Satori dan Heri Gunawan), " kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan. KPK gencar melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui seluk-beluk perkara ini. "KPK masih terus melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada para saksi, baik dari pihak Bank Indonesia maupun dari pihak DPR. Semuanya tentu akan didalami nanti keterangan-keterangan yang disampaikan saksi, " ujarnya.
KPK berharap para saksi yang dipanggil dapat memberikan keterangan yang jujur dan kooperatif. "Sehingga penanganan perkara ini juga bisa berjalan secara efektif, " ucapnya.
Penyaluran Dana CSR yang Tidak Tepat Sasaran
Kasus ini bermula dari penyaluran dana CSR BI ke yayasan-yayasan atas rekomendasi Komisi XI DPR. Namun, dalam perkembangannya, ditemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukannya. "Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya, " kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep menjelaskan bahwa dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah sedemikian rupa. "Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya, " ujarnya.
Modus yang digunakan dalam kasus ini terbilang klasik, namun sangat merugikan negara dan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan, justru dinikmati oleh segelintir orang.
KPK terus berupaya mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini. Kita berharap, dengan kerja keras KPK, kasus ini dapat segera tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan! (WajahKoruptor.com)