Korupsi SPJ Fiktif, Eksepsi Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Ditolak, Sidang Lanjut!

4 hours ago 3

JAKARTA - Drama kasus korupsi yang menjerat Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta periode 2020-2024, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Iwan terkait kasus dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Keputusan ini membuka jalan bagi proses pembuktian lebih lanjut, menempatkan Iwan dalam posisi yang semakin sulit.

Hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Iwan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Dengan kata lain, pembelaan tersebut lebih tepat disampaikan dalam proses pembuktian, bukan sebagai alasan untuk menggugurkan dakwaan.

"Menimbang bahwa terhadap keberatan-keberatan lain yang diajukan oleh tim penasihat hukum Terdakwa tersebut setelah majelis mencermati dengan seksama uraian surat dakwaan serta mengutipkan dalil-dalil yang disampaikan dalam eksepsi, majelis berkesimpulan bahwa sebagian besar argumentasi keberatan tersebut pada hakikatnya telah menyentuh substansi pokok perkara, " ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Dengan ditolaknya eksepsi, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan membuktikan dakwaannya dalam sidang berikutnya. Sidang lanjutan Iwan akan digelar pada Kamis (17/7) dengan agenda pembuktian.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa tersebut, " ujar hakim.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya, yaitu Mohamad Fairza Maulana, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan periode 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024, dan Gatot Arif Rahmadi, pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) yang juga pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT).

Sebelumnya, Iwan didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 36, 3 miliar terkait dugaan penyimpangan kegiatan berupa pembuatan SPJ fiktif. JPU meyakini bahwa Iwan menikmati hasil korupsi sebesar Rp 16, 2 miliar.

Menurut dakwaan JPU, Iwan bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi pengeluaran sebenarnya pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval. Modus operandi yang digunakan melibatkan pembuatan proposal fiktif, markup harga, dan rekayasa foto dokumentasi.

"Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056, 69 (Rp 36, 3 miliar), " ujar jaksa Arif Darmawan saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa juga mengungkap bahwa Gatot, sebagai pemilik GR PRO, bekerja sama dengan Mohamad Fairza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban agar kelebihan pembayaran dapat digunakan untuk memberikan kontribusi kepada Iwan Henry Wardhana.

Bahkan, bukti pembayaran fiktif, markup, dan foto dokumentasi hasil editan digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan PKT secara swakelola. Selisih pembayaran yang dikembalikan oleh pelaku seni kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan, Fairza, dan pejabat Dinas Kebudayaan lainnya.

Jaksa menyakini bahwa Iwan, Fairza, dan Gatot melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ditolaknya eksepsi, perjalanan panjang persidangan kasus ini baru saja dimulai, dan publik menanti fakta-fakta yang akan terungkap dalam agenda pembuktian mendatang. (WajahKorupto.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |