Salahgunakan Wewenang di Pusaran Investasi Bodong, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun

4 hours ago 3

JAKARTA - Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, harus menerima kenyataan pahit. Palu hakim telah diketuk, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas dirinya. Vonis ini terkait dengan penyalahgunaan wewenangnya sebagai seorang jaksa, yang mengakibatkan kerugian bagi para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Sebuah ironi, seorang penegak hukum justru terjerat dalam praktik yang merugikan masyarakat.

“Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu, ” kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, ” imbuh hakim.

Selain hukuman penjara, Azam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, ” ujar hakim.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Tindakannya juga dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa, menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung, serta menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ini bukan hanya tentang satu orang, tapi tentang reputasi sebuah institusi.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan vonis Azam. Ia belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Penyesalan itu, semoga saja, tulus dari lubuk hatinya.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga telah menjalani sidang putusan. Oktavianus divonis 4, 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka semua, bagian dari pusaran yang sama.

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta, atau diganti dengan 3 bulan kurungan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan. Bagaimana mungkin seorang jaksa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, justru terlibat dalam praktik korupsi? Pertanyaan ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kejaksaan Agung untuk membenahi diri dan meningkatkan integritas para anggotanya. Masyarakat tentu berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat kembali pulih. (WajahKoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |