Bikin Ulah, Matel Rampas Motor Wartawan di Jalan

6 hours ago 2

TANGERANG - Mata Elang atau debt collector, sering kali melakukan tindakan yang melanggar hukum saat menarik kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit.

Seperti halnya dialami oleh seorang Ibu rumah tangga Dian saat sedang dibonceng oleh anaknya hendak menuju Rumah Sakit Sari Asih untuk berobat melintasi jalan raya Pintu Air di paksa berhenti di jalan oleh Debt Collector. Kendati satu unit motor Aerox miliknya raib.

"Kejadiannya itu pas saya mau control ke rumah sakit Sari Asih, pas lagi jalan tiba-tina saya di berhentiin. Dan saya diajak ke markas dia (Debt Collector) dekat RS Sitanala." ucapnya 

Niat mau Control atau berobat ke rumah sakit pun tidak jadi akibat kejadian tersebut. 

"Pas diposkonya saya di pesanin Grabe untuk pulang, akhirnya saya tidak jadi berobat." Imbuhnya

Sebelum dian beranjak pulang, kata Dian. Sewaktu di dalam posko anaknya sempat merekam kejadian yang dialaminya itu, Namun hand phone miliknya yang digunakan untuk merekam diambil paksa oleh salah satu Oknum Debt Collector dan menghapus rekaman vidio kejadian tersebut. 

"Anak saya sempat merekam vidio untuk dokumentasi, cuma mereka mungkin merasa terganggu. diambillah HP anak saya dan rekaman vidio itu dihapus oleh salah satu orang (Debt Collector) tersebut. Untungnya vidio itu langsung dikirim ke HP saya. Walau dihapus oleh mereka dokumentasinya tetap masih ada di saya."paparnya 

Dian menyayangkan kejadian tersebut. Langkah selanjutnya, Pihaknya akan melaporkannya ke pihak yang berwajib atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu. 

"Saya berharap pelakunya ditindak tegas, karena ada aturannya dari undang undang Fidusia, agar mereka (Debt Collector) tidak semena mena merampas motor orang dipinggir jalan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan." pungkasnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara paksa dari nasabah. Jika kendaraan akan ditarik, pihak leasing harus memiliki surat perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia. (Akb/Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |