Polres Karawang - Aiptu Ismail, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari, menghadiri kegiatan rapat minggon bersama perangkat desa dan masyarakat di Desa Cadaskertajaya pada Rabu (23/7/2025).
Kehadirannya dalam forum tersebut sebagai bentuk sinergi antara Kepolisian dan pemerintah desa dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Ismail menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas, salah satunya adalah penekanan pentingnya pemberlakuan pembatasan jam malam bagi para remaja. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja yang kerap terjadi pada malam hari, seperti balap liar, nongkrong hingga larut malam, serta potensi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindak kriminal lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Pembatasan jam malam bukan untuk membatasi hak remaja, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang negatif, ” ujar Aiptu Ismail dalam arahannya.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat hingga RT/RW, untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan kenakalan remaja dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kapolsek Telagasari IPTU Andi Sabri, S.H., M.H., menyamlaikan rapat minggon ini pun dimanfaatkan untuk mensosialisasikan layanan Kepolisian seperti Call Center 110 yang bisa dimanfaatkan oleh warga dalam situasi darurat atau untuk melaporkan gangguan kamtibmas secara cepat dan tepat.
Kepala Desa Cadaskertajaya serta peserta rapat menyambut baik kehadiran dan masukan dari Bhabinkamtibmas, serta siap mendukung dan menerapkan kebijakan pembatasan jam malam demi kebaikan bersama dan menciptakan lingkungan desa yang aman dan kondusif.
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah