Pasaman — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi bertajuk “Pengelolaan Pelayanan Hukum dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” pada Rabu (09/07/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan akses informasi hukum, sekaligus mendorong transparansi serta kepastian hukum dalam proses pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat sistem dokumentasi dan pelayanan hukum. Ia menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen kunci dalam mewujudkan pengawasan yang partisipatif dan akuntabel.
“Melalui pengelolaan layanan hukum yang baik, kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara cepat dan mudah, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan pemilu, ” ujar Rini.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P3S) Bawaslu Pasaman, Zhaini Afandi; akademisi Refky M; perwakilan KPU Pasaman; mahasiswa; serta insan pers.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai pandangan yang mencuat mengenai penguatan sistem dokumentasi hukum digital dan pentingnya literasi hukum, terutama di kalangan pemilih muda.
Dalam kesempatan tersebut, akademisi Refky Mukhlisa menyoroti perlunya kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan institusi pendidikan dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini.
“Literasi hukum harus menjadi bagian dari pendidikan demokrasi. Generasi muda perlu memahami hak dan kewajiban mereka agar dapat menjadi pemilih yang kritis dan bertanggung jawab, ” ujar Refky.
Melalui forum ini, Bawaslu Pasaman berharap terbangun jaringan kerja sama yang lebih luas dalam penyebarluasan informasi hukum serta peningkatan kesadaran publik terhadap peran hukum dalam menjaga integritas demokrasi.