JAKARTA, Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 7 tahun penjara terkait kasus tersebut yang Tom Lembong
Tom Lembong beserta istrinya Maria Franciska Wihardja dan kuasa hukum memasuki ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) siang.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota I Purwanto S. Abdullah dan hakim anggota II Alfis Setiawan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan pledoi yang ditulis tangan oleh Tom Lembong diberi judul 'Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran'.
Pledoi ini tentang banyaknya fakta-fakta persidangan yang diselewengkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan dalam tuntutannya. DImana diantaranya sudah diakui oleh saksi maupun ahli bahwa tidak pernah ada surplus gula.
"Dalam fakta persidangan itu sudah jelas semua terhadap tuntutan Jaksa tidak terbukti, baik tentang kaitan dengan Tom Lembong melakukan impor gula kristal mentah bukan kristal putih, itu aturan yang tidak ada, jadi boleh dia lakukan itu, ” ujar Ari, Rabu (9/7/2025).
Ari menuturkan hal yang penting lagi dalam fakta persidangan semuanya sudah dibicarakan di rapat koordinasi antar menteri, bahkan ada perintah presiden. Sementara penuntut umum berargumen jika impor gula itu hanya inisiatif pribadi Tom Lembong.
"Jadi dalam tuntutan juga dijelaskan bahwa Pak Tom memang nyata-nyata diakui Jaksa tidak menerima sepeser apapun, dalam konteks ini Jaksa menuduh ada pihak lain yang diuntungkan, persoalannya hubungan Pak Tom dengan pihak lain ini dalam fakta persidangan sama sekali tidak ada hubungannya, ” tegasnya.
Terkait pihak-pihak yang sudah dianggap diuntungkan. Ia mempertanyakan jika menguntungkan pihak lain maka korporasi yang dianggap menerima keuntungan seharusnya juga dituntut pidana
Ia berharap majelis hakim jangan ikut menyelewengkan fakta persidangan ini
Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Tom Lembong dibanjiri dukungan dari berbagai tokoh, pegiat demokrasi, politisi, mantan aparat penegak hukum, hingga akademisi.
Salah satunya, Inisiator Aksi Bersama Anies Baswedan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap Majelis Hakim yang menangani perkara Tom Lembong dapat bersikap objektif dan adil.
“Siang hari ini saya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi Bapak Tom Lembong, ” kata Anies
Selain Anies, mantan Wakil Kapolri Komjen Oegroseno, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, aktivis dan tokoh KPK Bambang Widjojanto.