KPK Sita Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di Bank BUMN

8 hours ago 2

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, mereka berhasil menyita uang tunai senilai Rp 10 miliar yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN). Penyitaan ini merupakan babak baru dalam upaya membongkar praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penyitaan uang haram ini dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi pada awal pekan Juli 2025. Langkah ini diambil untuk mendalami aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi.

"Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut, " kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

KPK tidak main-main dalam mengungkap kasus ini. Selain penyitaan uang tunai, mereka juga tengah berupaya melacak pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari korupsi pengadaan mesin EDC tersebut.

"Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC, " ujar dia.

Penyitaan ini menjadi langkah awal asset recovery atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar. Angka yang fantastis, bukan? Bayangkan berapa banyak infrastruktur yang bisa dibangun atau program sosial yang bisa dijalankan dengan uang sebesar itu.

KPK saat ini tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan EDC pada salah satu bank BUMN. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 700 miliar. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2020-2024, dengan nilai anggaran pengadaan mencapai Rp 2, 1 triliun.

"Dalam perkara dengan tempus 2020-2024, dengan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp 2, 1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut, " kata Budi, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor pusat bank tersebut yang terletak di kawasan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu. Serangkaian tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak. Proses hukum masih panjang, namun harapan untuk keadilan tetap menyala.

Menanggapi penggeledahan dan penyitaan ini, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BRI juga menyatakan komitmennya untuk kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi, " ujar Agustya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis.

"Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), " tambahnya.

Lebih lanjut, Agustya menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK. Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang, " tutur Agustya.

"Atas kejadian ini kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman, " pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa korupsi adalah musuh bersama. Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Semoga KPK terus diberikan kekuatan dan keberanian untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya demi Indonesia yang lebih bersih dan adil. (WajahKoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |