Yang Masih Samar dari Perjalanan Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Menjadi Aset Pemkab Lutim

9 hours ago 6

LUWU TIMUR - Konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, belakangan ini semakin menarik perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan penertiban dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada tahun 2024 setelah PT Vale Indonesia Tbk menghibahkan lahan tersebut melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tahun 2022.

Di sisi lain, masyarakat mulai mempertanyakan dasar historis dan yuridis penguasaan lahan tersebut. Polemik ini kemudian berkembang menjadi perdebatan tentang siapa yang paling berhak atas tanah itu.

Namun sesungguhnya, ada pertanyaan yang jauh lebih penting yang belum banyak dibahas, yaitu bagaimana transformasi status hukum tanah tersebut sejak awal hingga menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur? Pertanyaan inilah yang layak dijawab secara jernih.

MoU 2006 Hanya Tunjukkan Alternatif Lokasi

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Makassar, Jumat (7/8/2026), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa pada tahun 2006 PT International Nickel Indonesia (INCO), kini PT Vale Indonesia, membutuhkan lahan kompensasi sebagai konsekuensi pembangunan PLTA Karebbe.

(Gambar Ilustrasi peta lahan kompensasi di Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur menurut MoU PT INCO - Pemda Luwu Timur tahu 2006)

Penjelasan ini sejalan dengan Nota Kesepakatan (MoU) tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah hanya membantu mengidentifikasi lokasi-lokasi yang berpotensi memenuhi syarat sebagai lahan kompensasi sebagaimana ditunjukkan dalam lampiran dokumen MoU yang beredar.

Pasal 2 MoU tersebut memang secara eksplisit menyatakan bahwa lokasi-lokasi tersebut hanyalah alternatif, dan masih dapat berubah berdasarkan hasil pengkajian lebih lanjut. Dengan demikian, lampiran peta dalam MoU, boleh jadi bukanlah penetapan lokasi final. Tapi bisa juga itulah yang defenitif.

Pernyataan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, bahwa lampiran tersebut bersifat indikatif, pada dasarnya relatif konsisten dengan isi MoU.

Namun dari pernyatan inilah muncul pertanyaan-pertanyaan berikutnya dalam artikel ini.

Ketika Peta Mulai Berubah

Menurut penjelasan Andi Muhammad Reza, setelah dilakukan kajian oleh instansi terkait, lahirlah peta bidang yang kemudian menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai PT INCO pada tahun 2007.

Secara hukum, perubahan lokasi memang dimungkinkan karena MoU sendiri membuka ruang untuk itu. Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya perubahan. Persoalannya adalah bagaimana perubahan itu dilakukan.

Apabila bentuk bidang tanah dalam Sertifikat Hak Pakai tahun 2007 ternyata berubah secara signifikan dibandingkan dengan peta indikatif dalam MoU 2006, maka perubahan tersebut semestinya dapat ditelusuri dasar administratifnya.

Siapa yang melakukan kajian? Apa rekomendasinya? Mengapa bentuk bidang berubah? Instansi mana yang menyetujuinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap perubahan memang dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hukum administrasi, perubahan objek tidak cukup hanya dinyatakan telah terjadi. Perubahan itu harus memiliki jejak administrasi yang jelas dan bisa divalidasi.

Hak Pakai Bukan Akhir Cerita

Permenhut Nomor P.14/Menhut-II/2006 mengatur bahwa pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) wajib menyediakan lahan kompensasi yang kemudian diserahkan kepada Departemen Kehutanan untuk dijadikan kawasan hutan.

Regulasi ini memang memungkinkan tanah terlebih dahulu dibebani suatu titel hak atas nama pemohon. Karena itu, penerbitan Sertifikat Hak Pakai kepada PT INCO pada tahun 2007 tidak serta-merta dapat dianggap bertentangan dengan regulasi.

Justru hal itu merupakan salah satu tahapan yang memang dikenal dalam mekanisme penyediaan lahan kompensasi.

Namun regulasi tersebut tidak berhenti pada penerbitan hak. Tahapan berikutnya adalah pelepasan hak sehingga tanah menjadi tanah negara yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan.

Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah seluruh tahapan tersebut benar-benar telah dilaksanakan?

Opsi PNBP di Permenhut 2008

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2008 terdapat perubahan regulasi yang memungkinkan kewajiban lahan kompensasi dipenuhi melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni melalui Permenhut P.43/2008.

Ini memang merupakan perubahan penting dalam kebijakan kehutanan. Namun perubahan regulasi tidak otomatis mengubah kewajiban hukum yang telah lahir sebelumnya.

Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip bahwa perubahan peraturan tidak serta-merta menghapus atau mengonversi kewajiban yang sudah ada, kecuali terdapat keputusan administratif yang secara tegas mengaturnya.

Artinya, apabila kewajiban PT INCO semula lahir berdasarkan Permenhut P.14/2006, maka pertanyaanya adalah: apakah pernah ada keputusan Menteri atau tindakan administrasi lain yang secara resmi mengalihkan mekanisme penyelesaiannya dari penyediaan lahan menjadi pembayaran PNBP?

Inilah mata rantai yang hingga kini belum terlihat.

Hibah Tahun 2022

Narasi pemerintah daerah kemudian berlanjut pada hibah lahan dari PT Vale kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2022. Fakta adanya NPHD dan akta hibah tentu menjadi dasar hukum peralihan aset tersebut.

Namun NPHD hanya menjelaskan bagaimana tanah itu berpindah kepada pemerintah daerah. NPHD belum tentu menjelaskan mengapa tanah yang semula diperoleh dalam rangka memenuhi kewajiban lahan kompensasi akhirnya dapat menjadi aset pemerintah daerah.

Padahal berdasarkan desain awal Permenhut P.14/2006, lahan kompensasi diarahkan untuk menjadi tanah negara yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan.

Apakah status tersebut pernah berubah? Apakah kewajiban kompensasi telah dinyatakan selesai? Apakah terdapat persetujuan Kementerian Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengubah peruntukan tanah tersebut?

Dua tahun kemudian, pada 2024, Pemerintah Kabupaten memperoleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Selanjutnya, kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan industri melalui keputusan bupati. Dan pada tahun 2025, tanah itu kemudian disewakan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Di sinilah transformasi fungsi tanah menjadi sangat menarik.

Semula tanah itu hadir sebagai bagian dari mekanisme kompensasi atas penggunaan kawasan hutan. Tujuan kebijakannya bersifat ekologis, yaitu mengganti kawasan hutan yang dipakai untuk pembangunan. Namun dalam perkembangan berikutnya, tanah yang sama berubah menjadi aset pemerintah daerah yang dipergunakan untuk mendukung pembangunan kawasan industri.

Perubahan orientasi seperti ini tentu bukan sesuatu yang mustahil. Namun perubahan sebesar itu semestinya diikuti dengan penjelasan yang utuh mengenai proses hukumnya.

HPL Bukan Persoalan Utama

Sebagian orang mungkin mempersoalkan terbitnya Hak Pengelolaan. Padahal HPL sendiri merupakan instrumen yang lazim digunakan pemerintah untuk mengelola tanah negara dan bekerja sama dengan investor.

Karena itu, persoalan utama sesungguhnya bukanlah HPL. Demikian pula bukan semata-mata perjanjian sewa dengan PT IHIP. Keduanya hanya menjelaskan bagaimana tanah itu dimanfaatkan saat ini.

Yang masih membutuhkan penjelasan adalah bagaimana tanah tersebut sampai pada status yang memungkinkan diterbitkannya HPL.

Apakah statusnya sebagai lahan kompensasi telah berakhir? Apakah pernah ada pelepasan hak sebagaimana diatur Permenhut P.14/Menhut-II/2006? Apakah terdapat keputusan Menteri yang menyatakan kewajiban lahan kompensasi telah dipenuhi atau dikonversi menjadi mekanisme lain?

 Pertanyaan-pertanyaan inilah yang hingga kini belum memperoleh jawaban secara utuh di ruang publik.

Transparansi adalah Kunci

Dalam negara hukum, pemerintah berhak mengambil kebijakan pembangunan. Pemerintah daerah juga berhak mengelola asetnya untuk mendorong investasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak besar terhadap masyarakat harus berdiri di atas fondasi administrasi yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan sekadar penjelasan mengenai keberadaan HPL, NPHD, atau perjanjian sewa. Yang dibutuhkan adalah rantai hukum yang utuh.

Harus bisa dijelaskan secara transparan mulai dari MoU tahun 2006, hasil kajian yang mengubah peta indikatif menjadi peta bidang, penerbitan Hak Pakai tahun 2007, perubahan mekanisme akibat regulasi tahun 2008 dan penyelesaian kewajiban lahan kompensasi.

Juga perlu dijelaskan mekanisme hibah kepada Pemerintah Kabupaten tahun 2022, penerbitan HPL tahun 2024, penetapan kawasan industri hingga kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT IHIP pada tahun 2025.

Apabila seluruh mata rantai tersebut dapat dibuka kepada publik beserta dasar hukumnya, maka legitimasi kebijakan pemerintah justru akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila terdapat satu atau beberapa mata rantai yang tidak pernah dijelaskan, maka ruang pertanyaan hukum akan tetap terbuka.

Pada akhirnya, polemik Laoli seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sengketa antara pemerintah dan masyarakat. Kasus ini merupakan kesempatan untuk menunjukkan bahwa setiap perubahan status tanah—terutama yang bermula dari kewajiban lingkungan dan berakhir menjadi aset strategis daerah—harus dapat ditelusuri secara utuh, transparan, dan akuntabel.

Itulah esensi negara hukum, bukan sekadar adanya keputusan, melainkan adanya jejak hukum yang menjelaskan mengapa keputusan itu dapat lahir dan bagaimana ia tetap konsisten dengan tujuan awal yang melandasinya. (Tim Redaksi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |