Dari Lahan Kompensasi ke Kawasan Industri: Menelusuri Rantai Legalitas Tanah Laoli (Bagian II)

9 hours ago 6

Hak Pakai Tahun 2007 Bukan Akhir Proses

Penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama PT International Nickel Indonesia (INCO) pada 2007 kerap dipersepsikan sebagai titik akhir proses penyediaan lahan kompensasi. Padahal, jika merujuk pada konstruksi hukum yang berlaku saat itu, sertifikat tersebut justru merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian administrasi yang lebih panjang.

Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Regulasi ini mengatur bahwa pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan berkewajiban menyediakan lahan kompensasi sebagai pengganti kawasan hutan yang dipakai.

Dalam mekanisme tersebut, tanah kompensasi dapat terlebih dahulu dibebani hak atas tanah atas nama pemohon. Karena itu, penerbitan Hak Pakai kepada PT INCO pada 2007 pada dasarnya merupakan bagian dari tahapan administrasi yang dikenal dalam mekanisme penyediaan lahan kompensasi.

Namun, Permenhut P.14/2006 tidak berhenti pada penerbitan hak atas tanah. Regulasi tersebut juga mengatur tahapan lanjutan berupa pelepasan hak sehingga tanah yang telah disediakan dapat menjadi tanah negara dan selanjutnya ditetapkan sebagai kawasan hutan pengganti.

Dengan demikian, Hak Pakai bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen hukum untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu penyediaan kawasan hutan pengganti atas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan.

Di titik inilah muncul pertanyaan penting yang hingga kini belum memperoleh penjelasan utuh di ruang publik: apakah seluruh tahapan setelah penerbitan Hak Pakai tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenhut P.14/2006?

Perubahan Regulasi Tahun 2008

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa pada 2008 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 yang memberikan alternatif baru dalam pemenuhan kewajiban kompensasi, yakni melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perubahan kebijakan tersebut memang menjadi salah satu titik penting dalam evolusi pengaturan pinjam pakai kawasan hutan. Pemerintah memberikan pilihan agar kewajiban penyediaan lahan kompensasi, dalam kondisi tertentu, dapat digantikan dengan mekanisme pembayaran PNBP.

Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, perubahan regulasi tidak serta-merta mengubah hubungan hukum yang telah lahir berdasarkan peraturan sebelumnya.

Dikenal sebuah asas yang lazim digunakan dalam hukum administrasi, yakni tempus regit actum, yang berarti setiap tindakan administrasi tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku ketika tindakan itu dilakukan. Dengan kata lain, perubahan regulasi pada 2008 tidak otomatis menghapus atau mengonversi kewajiban yang telah lahir berdasarkan Permenhut P.14/2006.

Apabila memang terjadi perubahan mekanisme penyelesaian kewajiban, maka secara administratif seharusnya terdapat keputusan atau tindakan hukum yang secara tegas menjelaskan perubahan tersebut. Misalnya berupa persetujuan Menteri Kehutanan, keputusan administrasi lain, atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa kewajiban penyediaan lahan kompensasi dialihkan menjadi mekanisme pembayaran PNBP.

Sampai saat ini, mata rantai tersebut belum banyak dijelaskan kepada publik.

Penting untuk ditegaskan bahwa belum terlihatnya dokumen tersebut di ruang publik tidak serta-merta berarti dokumen itu tidak pernah ada. Namun, selama belum dipublikasikan atau dijelaskan, ruang pertanyaan mengenai kesinambungan proses administrasi akan tetap terbuka.

Hibah Tahun 2022: Menjelaskan Peralihan, Bukan Asal-usul Hak

Tahapan berikutnya yang telah dijelaskan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur adalah hibah tanah dari PT Vale Indonesia kepada pemerintah daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 2022.

Secara hukum, NPHD beserta akta hibah merupakan dasar yang sah untuk menjelaskan proses peralihan aset dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Dokumen tersebut menerangkan bagaimana hak atas tanah berpindah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Namun, NPHD pada dasarnya menjelaskan proses peralihan kepemilikan, bukan asal-usul status hukum tanah sebelum hibah terjadi.

Dengan kata lain, keberadaan NPHD belum serta-merta menjawab pertanyaan mengenai bagaimana tanah yang semula disiapkan sebagai bagian dari mekanisme lahan kompensasi akhirnya dapat berada dalam posisi hukum yang memungkinkan untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Apabila seluruh tahapan sebelumnya memang telah diselesaikan sesuai ketentuan, tentu proses hibah tersebut memiliki landasan yang jelas. Sebaliknya, apabila terdapat tahapan administrasi yang belum pernah dijelaskan kepada publik, maka mata rantai legalitas sebelum hibah masih memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif.

Dari HPL Menuju Kawasan Industri

Dua tahun setelah hibah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut. Selanjutnya kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan industri melalui keputusan bupati, sebelum akhirnya dimanfaatkan melalui kerja sama penyewaan dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Secara normatif, Hak Pengelolaan bukanlah instrumen hukum yang luar biasa. HPL merupakan salah satu bentuk penguasaan tanah oleh negara yang lazim digunakan pemerintah untuk mengelola aset serta membuka kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.

Karena itu, keberadaan HPL sendiri sesungguhnya bukan inti persoalan.

Yang jauh lebih penting adalah memahami proses hukum yang mendahului lahirnya HPL tersebut. Sebab, HPL merupakan produk dari suatu rangkaian administrasi yang lebih panjang.

Apabila seluruh tahapan sejak penyediaan lahan kompensasi, pelepasan hak, perubahan status tanah, hibah kepada pemerintah daerah, hingga penerbitan HPL telah berlangsung sesuai ketentuan, maka HPL menjadi konsekuensi logis dari proses tersebut.

Sebaliknya, apabila masih terdapat mata rantai administrasi yang belum dijelaskan secara utuh kepada publik, maka pertanyaan mengenai legalitas transformasi status tanah akan tetap muncul.

Di sinilah letak substansi polemik Laoli. Perdebatan sesungguhnya bukan mengenai sah atau tidaknya HPL sebagai instrumen hukum, melainkan mengenai apakah seluruh proses yang melahirkan HPL tersebut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim Redaksi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |