SOLOK KOTA – Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Sabtu (8/8).
Penyampaian rancangan kebijakan anggaran tersebut berlangsung di Ruang Besar DPRD Kota Solok dan menjadi bagian penting dari tahapan perencanaan serta penganggaran daerah untuk tahun anggaran 2027 sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan anggaran tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok, Wakil Wali Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, serta jajaran Pemerintah Kota Solok.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Solok menyampaikan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 sebagai bahan pembahasan bersama DPRD Kota Solok.
Penyampaian kedua rancangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan anggaran pemerintah daerah. Tahapan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Solok bersama DPRD dalam menyusun APBD secara terencana sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota Solok dan DPRD sesuai mekanisme, tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan bersama tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran daerah dapat disusun secara terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan Kota Solok.
Dengan disampaikannya Rancangan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kota Solok dan DPRD melanjutkan tahapan penyusunan APBD dengan mengedepankan sinergi kelembagaan serta proses pembahasan yang sesuai ketentuan.


















































