Polres Ciamis Dalami Dugaan Gangguan Ketertiban Umum dengan Senjata Tajam di Jalan Yos Sudarso

1 hour ago 2

Ciamis – Polres Ciamis melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di tempat umum. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Empat Graha, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ciamis, pada Minggu dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui melakukan tindakan tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, Selasa (11/08/2026).

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah berada dalam kondisi mabuk setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah rekannya. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan kemudian melakukan tindakan di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.


Polres Ciamis selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam jenis samurai yang dibawa oleh yang bersangkutan. Senjata tajam tersebut diakui telah dimilikinya selama kurang lebih empat tahun dan diperoleh dari seorang pengrajin besi setelah sebelumnya dipesan.

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, senjata tajam tersebut dibawa ketika yang bersangkutan berada di jalan raya dengan tujuan untuk menakut-nakuti. Kepolisian masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut untuk menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Ciamis akan menangani setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan tidak terjadi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.

Polres Ciamis juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan hingga kehilangan kendali dan melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun kepada personel kepolisian terdekat.

Langkah penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah tindakan yang dapat berkembang menjadi gangguan kamtibmas. Masyarakat diharapkan turut menjaga kondusivitas lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan kepada kepolisian.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |