SOLOK – Gerak cepat dan koordinasi Tim Opsnal Polres Solok bersama Tim Opsnal Polres Dharmasraya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial CN yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil milik warga Kabupaten Solok berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah kendaraan milik korban dibawa oleh terduga pelaku tanpa seizin pemiliknya.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polres Solok memperoleh informasi dari korban bahwa CN diduga melarikan diri membawa kendaraan menuju arah Kabupaten Dharmasraya.
Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Solok di bawah arahan dan koordinasi Kasatreskrim IPTU Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K, S.IK, MH, langsung bergerak menuju Dharmasraya dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya. Koordinasi lintas wilayah itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Mendapat informasi dari Tim Opsnal Polres Solok, personel Polres Dharmasraya kemudian melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan CN berada di tepi jalan bersama kendaraan yang diduga dibawa kabur dalam kondisi mengalami kerusakan.
Tim Opsnal Polres Dharmasraya kemudian melakukan penangkapan terhadap CN sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat petugas melakukan penanganan terhadap kendaraan, CN disebut membuang kunci mobil ke dalam sungai. Ketika petugas melakukan pencarian kunci kendaraan tersebut, CN diduga berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan CN. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan pengobatan.
Selanjutnya, CN bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Dharmasraya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan bermotor jenis minibus dengan nomor registrasi BA 1028 HB, nomor rangka MHKMBA2JFK063688 dan nomor mesin K3MF80043.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polres Solok tiba di Mako Polres Dharmasraya. Setelah proses administrasi dan koordinasi, Tim Opsnal Polres Dharmasraya menyerahkan CN beserta barang bukti kepada Tim Opsnal Polres Solok untuk dibawa ke Polres Solok.
Diterangkan Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, SS, S.IK, melalui Kasi Humas Polres Solok AKP Eko Kurniawan, SH, MH, kronologi kejadian bermula pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, CN menghubungi pelapor berinisial AL dan menyampaikan bahwa dirinya disuruh oleh paman AL untuk menjemput satu unit mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1028 HB milik ayah pelapor.
Karena CN diketahui mengenal keluarga pelapor dan bekerja dengan paman pelapor, AL kemudian menyerahkan kunci mobil beserta STNK kepada CN.
Setelah CN membawa kendaraan tersebut, AL kemudian mengonfirmasi kepada pamannya mengenai penjemputan mobil. Namun, sang paman menyatakan tidak pernah menyuruh CN untuk mengambil kendaraan tersebut.
AL kemudian berusaha menghubungi CN dan meminta agar mobil dikembalikan. Namun, panggilan tersebut tidak mendapatkan jawaban.
Pelapor kemudian mencari keberadaan CN dan sempat berpapasan di jalan. Saat itu, pelapor bermaksud meminta kembali kendaraan tersebut. Namun, CN diduga tidak menghiraukan permintaan tersebut dan tetap membawa mobil dengan kecepatan tinggi.
Upaya pelapor untuk kembali menghubungi CN juga tidak mendapatkan respons. Karena kendaraan tidak kunjung dikembalikan, pelapor kemudian mendatangi Polres Solok dan membuat laporan untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, CN merupakan orang yang bekerja dengan paman pelapor sehingga antara CN dan keluarga korban telah saling mengenal. Berdasarkan informasi awal dalam perkara tersebut, dugaan perbuatan membawa kendaraan berkaitan dengan persoalan keuangan.
Keberhasilan penangkapan CN tidak terlepas dari respons cepat Tim Opsnal Polres Solok yang langsung menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Dharmasraya. Sinergi antarkepolisian lintas wilayah tersebut mempercepat proses pencarian hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan bersama kendaraan yang dilaporkan.
Saat ini, CN beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap CN, statusnya tetap sebagai terduga dan seluruh proses hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


















































