Respons Cepat Polres Ciamis, Pelaku Dugaan Penipuan Rp280 Juta Berhasil Diamankan

2 hours ago 2

Ciamis – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama melalui media online yang menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Ciamis mengamankan seorang perempuan berinisial JH (22) di wilayah Cimahi. Pengungkapan dilakukan setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, hingga saat ini terdapat 15 orang yang telah melapor dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp280 juta.

“Modusnya pelaku memasang iklan atau memberikan pengumuman secara online. Barang siapa yang ingin bekerja sama akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Namun, perjanjian itu tidak dilaksanakan sebagaimana komitmennya, ” ujar Eko.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di wilayah Cimahi. JH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ciamis menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Ciamis dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana penipuan yang memanfaatkan media online.

Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memastikan legalitas, identitas pihak yang menawarkan, serta mekanisme kerja sama sebelum menyerahkan uang atau melakukan transaksi.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Ciamis.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |