Polres Pangkep Gelar Jumpa Pers, Kasatreskrim : Inilah Akibatnya Gagal Kendalikan Emosi Satu Nyawa Melayang di Tangan Kerabat Dekat

13 hours ago 3

PANGKEP, SULSEL– Polres Pangkep resmi menggelar konferensi pers terkait tragedi berdarah yang mengguncang Pulau Samatellu Borong, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara. Dalam peristiwa memilukan tersebut, seorang nelayan berusia 64 tahun berinisial BA tewas dikeroyok oleh tiga orang pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Konferensi pers digelar pada Selasa (29/7/2025) siang dan dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi Kasat Reskrim IPDA Andi Dipo Alam. Turut hadir jajaran kepolisian serta perwakilan media lokal dan nasional.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana emosi yang tak terkendali bisa berujung pada petaka. Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, namun kekerasan membuat satu nyawa melayang, ” ujar AKP Imran dalam pernyataannya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pangkep IPDA Andi Dipo Alam yang di wawancarai wartawan berkata bahwa peristiwa tragis itu bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025, ketika korban BA dan istrinya menghadiri acara keluarga di Pulau Samatellu Borong. Sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita, BA terlibat adu mulut dengan SP (54), yang merupakan kerabatnya sendiri, di dermaga kapal milik anak korban.

Diduga karena terpancing emosi, BA sempat mengejar SP sambil melontarkan sumpah serapah. SP kemudian kembali ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya serta dua anaknya, SF (26) dan SL (24). Mendengar cerita sang ayah, keduanya langsung tersulut emosi.

Keesokan harinya, Minggu (27/7) pagi, ketiga pelaku sepakat membalas perlakuan BA. Mereka mempersenjatai diri dengan dua bilah badik dan sebatang besi pipa sepanjang 70 cm, lalu mencari keberadaan korban. Tanpa basa-basi, penyerangan pun dilakukan secara brutal.

BA saat itu sedang duduk di bawah rumah warga ketika SL menghampirinya dan langsung menyerang dengan badik. Korban sempat melawan dan berhasil merebut senjata SL, namun SF dan SP datang dari arah lain dan menyerangnya secara membabi buta.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Pangkep bahwa Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh. Dalam keadaan tak berdaya, ketiga pelaku kembali menghujani tubuh BA dengan tikaman dan pukulan. Luka serius di bagian dada, pinggang, serta kepala membuat korban tak sadarkan diri.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan upaya pertolongan. BA dievakuasi menggunakan perahu menuju Puskesmas Pulau Sabutung. Namun, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka-luka parah.

Menurutnya bahwa polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bilah badik lengkap dengan sarung, satu sarung badik tambahan, dan besi pipa yang digunakan sebagai alat penganiayaan.

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami pastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri, mengedepankan penyelesaian damai dalam menghadapi persoalan, ” tegasnya 

Kasatreskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan dendam dan kemarahan menguasai diri, terutama dalam lingkungan keluarga. “Satu emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan seluruh keluarga. Ini pelajaran pahit bagi kita semua, ” tambahnya.

Warga Pulau Samatellu Borong kini masih diliputi duka dan kecemasan. Aparat kepolisian terus melakukan pendekatan dan pemantauan di wilayah tersebut untuk mengantisipasi adanya konflik lanjutan atau aksi balas dendam.

Kejadian ini menjadi catatan kelam tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Nyawa yang telah melayang tak bisa kembali, namun keadilan akan ditegakkan agar keluarga korban mendapat kepastian hukum. ( HR)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |