Polres Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025.

5 hours ago 6

PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah diwakili Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Purwakarta, Dr. H. Iwan Rasiwan, ikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Plt, Kaban Kesbangpol, dr. H. Agung Darwis Suriaatmadja, dihadiri oleh Kabid Poldagri Kesbangpol Purwakarta, Ilyas Hasanudin, Kabid Wasnas Kesbang, Bambang, Pasi Ops Kodim 0619, Lettu Inf Tri R. Wijaya, Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Heru Priyo Prabowo dan Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Asep Rahmatudin.

Selain itu kegiatan tersebut juga diikuti, Ketua beserta anggota Ormas terdiri Ormas Gibas Fighying Club, IWO Purwakarta, IMI Purwakarta, DPC Gaib 212 Purwakarta, GMP Ling, Cakra Buana, Yayasan Budidarma, Yayasan Pendidikan Putra Bangsa dan Yayasan Berto Purwakarta Indonesia.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kabagren Polres Purwakarta, Dr. H. Iwan Rasiwan, mengatakan ormas memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah, baik dalam pembangunan fisik maupun sosial. Ormas juga memiliki kontribusi sosial yang besar dalam menumbuhkan semangat gotong royong, toleransi, dan kepedulian sosial di masyarakat.

Ia turut menyoroti peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat, melalui pelatihan keterampilan, pendampingan komunitas, dan advokasi hak-hak sosial.

Tak ketinggalan, dibahas pula mengenai ormas-ormas besar dan dampaknya di Indonesia, baik yang memberikan kontribusi positif maupun yang menimbulkan tantangan tertentu bagi stabilitas nasional.

"Berbagai larangan umum bagi ormas, seperti larangan melakukan kekerasan, menyebarkan kebencian, atau menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Disusul dengan larangan khusus berdasarkan peraturan, seperti menerima dana asing secara ilegal atau memiliki struktur militeristik, " ungkap Iwan.

Ia juga menguraikan sanksi yang dapat dikenakan kepada ormas yang melanggar, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pembubaran. Beberapa studi kasus ormas yang dilarang atau dibubarkan oleh pemerintah turut disampaikan sebagai bahan refleksi dan pembelajaran.

"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan ormas di Kabupaten Purwakarta, sehingga mampu berperan aktif dan konstruktif dalam mendukung pembangunan daerah yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan, " Pungkasnya

Read Entire Article
Karya | Politics | | |