Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Jurnalis Mari Kita Kupas

4 hours ago 5

Berbicara jurnalistik hingga kepada perlindungan data pribadi bagi narasumber di Indonesia, antara lain :

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Undang-Undang ini merupakan hukum dasar yang mengatur bidang pers di Indonesia. Ini mencakup hak dan kewajiban jurnalis, hak menjalankan profesi jurnalistik, serta mengatur pendirian dan pengelolaan media massa.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : UU ITE memiliki sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, terutama dalam konteks transaksi elektronik. Beberapa pasal dalam UU ITE mengatur perlindungan data pribadi, walaupun belum secara komprehensif. Undang-Undang ini mengatur isu-isu terkait internet dan teknologi informasi, termasuk di dalamnya penyalahgunaan media sosial. Hal ini dapat memengaruhi jurnalis jika mereka menggunakan platform online dalam praktik jurnalisme mereka.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Revisi): UU ITE mengalami revisi pada tahun 2016, yang memperkuat aspek perlindungan data pribadi dengan pengenalan Pasal 26A yang lebih rinci.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo): Departemen Komunikasi dan Informatika mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Dewan Pers: 

Dewan Pers adalah lembaga independen yang mengawasi etika dan tata cara pers di Indonesia. Mereka memiliki wewenang untuk mengeluarkan sanksi terhadap media atau jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik.Dewan Pers telah mengeluarkan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur etika dalam penggunaan dan perlindungan data pribadi dalam konteks jurnalisme.

Hukum Pidana: 

Ada beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dapat digunakan untuk mengatur tindakan jurnalis, terutama dalam kasus pencemaran nama baik atau fitnah.

Undang-Undang Hak Cipta: 

Jika jurnalis menggunakan materi yang memiliki hak cipta, mereka harus mematuhi undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia.

Sanksi bagi pelanggaran jurnalistik dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi (wilayah hukum) dan tingkat pelanggaran. Beberapa sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap jurnalis atau media yang melanggar standar etika jurnalistik atau hukum meliputi:

1 Peringatan: 

Dewan Pers atau organisasi serupa dapat memberikan peringatan kepada media atau jurnalis yang melanggar kode etik atau pedoman jurnalistik. Peringatan ini biasanya bersifat peringatan publik.

2 Denda: 

Dalam beberapa kasus, jurnalis atau media bisa dikenai denda jika terbukti melanggar undang-undang seperti hukum pencemaran nama baik atau hukum hak cipta.

3 Gugatan Hukum: 

Individu atau entitas yang merasa dirugikan oleh laporan jurnalis dapat mengajukan gugatan perdata terhadap media atau jurnalis yang dianggap melanggar hak-hak mereka.

4 Pemutusan Hubungan Kerja: 

Di lingkungan kerja, pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik atau peraturan perusahaan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja jurnalis.

5 Penahanan atau Penyitaan: Dalam beberapa kasus yang melibatkan pelanggaran hukum yang serius, jurnalis atau media dapat dihadapkan pada penahanan atau penyitaan oleh pihak berwenang.

6 Sanksi Hukum: 

Pelanggaran jurnalistik yang melanggar hukum dapat mengakibatkan penyelidikan dan penuntutan hukum, yang dalam beberapa kasus dapat menghasilkan hukuman penjara atau denda yang lebih serius.

Penting untuk dicatat bahwa sanksi yang diberlakukan akan bervariasi berdasarkan hukum setempat dan tingkat pelanggaran. Jurnalis harus selalu memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah hukum mereka serta mengikuti prinsip-prinsip etika jurnalistik untuk menghindari pelanggaran jurnalistik yang dapat mengakibatkan sanksi.

Semoga Bermanfaat. 

By: Healry Egy

Read Entire Article
Karya | Politics | | |