Polres Bitung Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras Trihexypenidyl

7 hours ago 6

BITUNG - Satresnarkoba Polres Bitung  kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres dipimpin Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung lakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap pelaku.

Tim gabungan pun berhasil mengamankan dua orang pelaku, ASD alias Alan dan saksi IM alias Idris. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menyita barang bukti berupa 1.212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A16, dan lain-lain.

Kronologi kejadian, rabu 25/6/2025 sekitar pukul 01.00 Wita, di Perum Bumi Beringin Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kec. Matuari ada sekumpulan anak muda di diduga sedang konsumsi Miras dan Obat-obatan

berdasarkan informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AIPTU Mattineta  bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung menuju ke Lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Tim kemudian mengamankan saksi Lelaki IM alias Idris, karena ditemukan 12 (dua belas) Butir Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, yang disimpan dalam Kamar, di dalam Lemari Pakaian.

Setelah di Interogasi, Tim menperoleh informasi bahwa Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, diperoleh dari Lelaki  ASD  alias Alan.

Tim Gabungan kemudian  melakukan pengembangan, dan pukul 04.00 Wita, Tim pun mengamankan ASD alias Alan di rumahnya di belakang SPBU Kel. Girian Permai Kec. Girian, dan berhasil temukan Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, sebanyak 1.200 (Seribu Dua Ratus) Butir, didalam Toples Obat Warna Putih yang disembunyikan dalam Lemari Pakaian. Tim langsung mengamankan Lelaki ASD alias Alan ke mako Polres Bitung.

Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukraat SH.MH, menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku ASD alias Alan mengaku memperoleh obat keras jenis Trihexypenidyl melalui aplikasi Shopee.

" Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis hukuman penjara selama 6 bulan." Kata Kasat Narkoba.

Kasat jga nenegaskn, Polres Bitung  akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.

" Saat ini  pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, " tutupnya. (***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |