Lombok Barat, NTB – Unit Reskrim Polsek Labuapi bersama Opsnal Jatanras Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Dusun Jogot Timur, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi.
Dua terduga pelaku, AS (23) dan FI (21), kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegasakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan, Minggu (29/6/2025).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (9/6/2025), sekitar pukul 03.20 WITA, di tempat usaha cuci motor "Sultan Jogot" milik NH (41). NH, seorang pedagang, baru menyadari kejadian tersebut pada pukul 06.00 WITA setelah selesai salat Subuh.
Kecurigaannya muncul saat ia mengecek aplikasi CCTV di ponselnya dan mendapati bahwa kamera pengawas di tempat usahanya tidak aktif.
"Korban langsung bergegas ke tempat usaha cuci motor yang tidak jauh dari rumahnya. Sesampainya di sana, korban melihat rolling door toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, " ungkap Kasat Reskrim.
Setelah memeriksa lebih lanjut, NH mendapati sejumlah barang berharga di tempat usahanya telah raib.
Kabel CCTV di luar juga ditemukan dalam kondisi putus, mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menghilangkan jejak.
Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit cup sealer merek Matrix berwarna putih oranye, 1 unit mesin air merek Shimizu, 1 unit alat steam cuci motor merek Reaim berwarna hitam, 1 unit vacuum cleaner berwarna hijau, dan 1 buah tabung gas 3 kg berwarna hijau. Akibat kejadian ini, NH diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.
Menanggapi laporan NH yang disampaikan pada Selasa (10/6/2025), pukul 11.30 WITA, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi segera bergerak cepat.
Langkah pertama yang dilakukan adalah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, juga menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
"Tim kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk. Berbekal rekaman CCTV yang berhasil kami pulihkan dan keterangan saksi, identitas terduga pelaku langsung mengarah kepada AS dan FI, " ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lombok Barat segera melacak keberadaan kedua pelaku.
AS dan FI, yang beralamat di Dusun Jogot Tengah, Desa Bagik Polak Barat, berhasil ditemukan di kediaman masing-masing pada Rabu (11/6/2025).
Setelah penangkapan, tim juga berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di rumah FI. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit cup sealer berwarna putih oranye merek Matrix, 1 unit alat steam cuci motor berwarna hitam merek Reaim, dan 1 unit vacuum cleaner berwarna hijau.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Labuapi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Adb)