OTT Inhutani V, KPK Sita Rubicon, Pajero, dan Suap Rp2,4 Miliar!

2 hours ago 1

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan PT Inhutani V berhasil menjerat tiga orang tersangka terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Bukan hanya itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang nilainya fantastis, termasuk mobil mewah dan uang tunai miliaran rupiah.

Drama penangkapan ini bermula dari pengembangan informasi terkait dugaan praktik suap yang melibatkan petinggi Inhutani V. Bergerak cepat, tim KPK langsung melakukan serangkaian penindakan yang berujung pada penahanan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik haram tersebut. Rasanya miris, di tengah upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan, justru ada oknum yang tega menodai dengan tindakan koruptif.

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2, 4 miliar untuk kurs saat ini, " kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Selain uang tunai, KPK juga menyita dua unit mobil mewah, yaitu Rubicon dan Pajero, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Mobil Rubicon diamankan di kediaman Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sementara mobil Pajero ditemukan di rumah staf perizinan SB Group, Aditya (ADT).

"Uang tunai senilai Rp 8, 5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC dan satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT, " sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT), yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dicky Yuana Rady (DIC), selaku Direktur Utama PT Inhutani V, ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

"DJN dan Saudara ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " ujar Asep.

"Sedangkan Saudara DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " tambahnya.

Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi dunia kehutanan Indonesia. Harapannya, kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai warisan untuk generasi mendatang. KPK diharapkan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, agar tidak ada lagi oknum yang berani bermain-main dengan uang negara dan merusak lingkungan. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |