SEMARANG - Kabar mengejutkan datang dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Seorang dosen dengan inisial HU ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat. Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp 7, 4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan bahwa HU menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Berdasarkan penelusuran pada situs Direktorat Pengembangan Usaha UGM, jabatan Direktur diemban oleh Dr. Hargo Utomo, MBA, yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini.
"Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019, " kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (13/8/2025).
Lukas menjelaskan, penahanan HU didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, " ujar Lukas.
Lebih lanjut, Lukas memaparkan bahwa pencairan dana atas kontrak pengadaan biji kakao diajukan oleh PT Pagilaran kepada PUI CTLI UGM. Ironisnya, dokumen yang digunakan dalam pengajuan tersebut tidak benar, dan bahkan tidak ada pengiriman biji cokelat ke CTLI UGM.
"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7, 4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut, " jelasnya.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, anak buah HU yang menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM.
"Ini adalah tersangka ketiga, " tegasnya.
Pihak UGM melalui juru bicaranya, Made Andi Arsana, menyatakan bahwa kampus akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan bersedia bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara ini.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan, " kata Jubir UGM Dr. Made Andi Arsana dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya UGM yang selama ini dikenal sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia. Publik berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan proyek-proyek pengadaan. (Wajah Koruptor)