Bondowoso - Sebanyak 94, 9 hektar lahan di tiga titik di Bondowoso akhirnya berhasil dikerjasamakan oleh Perhutani dengan petani.
Di antaranya di Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal, seluas 77, 4 hektar di petak 13 dan 14.
Kemudian, Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan, di petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso seluas 15 hektar. Serta di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso seluas 2, 5 hektar.
Pelaksanaan PKS ini merupakan hasil pembinaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Perhutani sebagai bentuk penertiban pengelolaan secara sah.
Menurut Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, setelah dilakukan mediasi akhirnya disepakati dilakukan Perjanjian Kerjasama dengan pola kemitraan. Sehingga, masyarakat bisa tetap memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan kehutanan dan pemanfaatan kawasan hutan berupa tanaman kopi dan palawija.
"Alhamdulillah semua setuju itu disaksikan Kajari, Dispertan, Kepala BPN, Muspika, " ujarnya usai penandatangan PKS di Aula Perhutani Bondowoso pada Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, ada 87 orang petani yang masuk dalam LMDH di Desa Sumberwaru yang PKSnya telah dilakukan beberapa bulan lalu. Sementara, hari ini ada 9 orang petani di Desa Grujugan dari rencana 50 orang, yang sudah ber-PKS.
Pola kemitraan dengan petani ini, kata Misbakhul Munir, membagi profit keuntungan sebesar 70 persen untuk petani, dan 30 persen untuk Perhutani. Ini diberlakukan untuk tanaman hutan, atau pun tanaman agroforestri.
"Agroforestri yang ada disini kebanyakan pertanian. Mayoritas disini kopi, " ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan memang pihaknya kerap mendapatkan adanya permohonan kasus penyelesaian masalah keperdataan aset. Di antaranya di Perhutani KPH Bondowoso.
Pihaknya pun menganalisa data yang ada dengan melihat dasar bukti haknya.
"Ternyata kita simpulkan banyak para warga menguasai lahan tanpa ada dasar penguasaan secara sah, " ujarnya.
Dia menjelaskan tanah di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel ternyata merupakan tanah pinjaman atas nama bupati yang meminjam pada Perhutani untuk jadi tanah kas desa. Karena saat itu disana belum ada TKD, sehingga pinjam untuk pendapatan desa.
"Dan itu tuntas kemarin dengan PKS, " tuturnya.
Kemudian, kata Dzakiyul Fikri, khusus lahan di Desa Grujugan merupakan lahan dalam pembinaan Kejaksaan Negeri Bondowoso yakni pembinaan dalam penertiban pengelolaan lahan Perhutani secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ini kolaborasi antara Kejari Bondowoso dengan Perum Perhutani KPH Bondowoso, pasca penyelesaian aset Karanganyar dan Sumberwaru, " pungkasnya.@Yulianto.