Napi Jadi Calo KUR, Bobol Bank BRI Rp1 Miliar!

7 hours ago 2

GORONTALO - Bak cerita dalam film kriminal, seorang narapidana di Gorontalo justru diduga menjadi dalang korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik kotor ini, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini berpusat pada penyaluran KUR di BRI Unit Kwandang dan Telaga. Seorang narapidana berinisial YS, yang seharusnya mendekam di balik jeruji besi, justru berperan sebagai calo KUR yang sangat lihai. Sungguh ironi, bukan?

Dirkrimsus Polda Gorontalo KBP. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bagaimana YS, meski berstatus narapidana dalam dua kasus berbeda, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KUR ini.

YS diduga memanfaatkan posisinya sebagai calo KUR untuk mengajukan data masyarakat sebagai calon penerima kredit. Namun, yang terjadi selanjutnya adalah pengkhianatan. Dana yang seharusnya menjadi modal usaha masyarakat, justru menguap entah kemana. Ini bukan hanya sekadar angka, tapi harapan yang dirampas.

"Pelaku YS adalah Narapidana yang menjalani hukuman dalam dua kasus berbeda di Polres Bone bolango dan Polresta Gorontalo Kota, meski begitu YS kembali ditetapkan sebagai tersangka Kasus KUR, " kata KBP. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.. Selasa (08/07/2023).

Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat ulah YS ini mencapai angka fantastis: Rp1 miliar! Bayangkan, berapa banyak usaha kecil yang bisa berkembang dengan dana sebesar itu?

Polda Gorontalo tidak berhenti pada satu tersangka. Penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam kejahatan terstruktur ini. Siapa tahu, ada 'aktor' lain yang lebih besar yang bermain di balik layar.

YS sendiri kini harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar menanti.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan KUR dan mengingatkan kita bahwa kejahatan bisa datang dari tempat yang tak terduga. Semoga keadilan segera ditegakkan dan uang rakyat bisa kembali ke tempat yang seharusnya. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, siapa tahu ada kejutan lain yang akan terungkap. (WajahKoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |