Banyuwnagi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat menerima kunjungan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Supit Rejeki yang melakukan kordinasi dalam rangka pemanfaatan hutan, diterima dengan baik oleh Administratur KPH Banyuwangi Barat yang didampingi oleh KSS Kemitraan Produktif diruang Administratur di kantor Perhutani Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 34 Banyuwangi, pada Selasa (27/05/2025).
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Supit Rejeki, Salim mengucapkan terimakasih telah mendapat sambutan yang baik dari Pak Adm Perhutani kepada pihaknya yang akan melakukan kordinasi terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan.
“Anggota KTH Supit Rejeki berada disekitar kawasan hutan tepatnya Dusun Jayengan Desa Temuguruh Kecamatan Sempu dimana sebagian besar masyarakatnya menggantungkan perekonomiannya pada kegiatan dalam kawasan hutan, ” kata Salim.
“Pekerjaan sehari hari anggota kami dalam kawasan hutan antara lain sebagai penyadap pinus, pesanggem dan sebagai petani di Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT), kami ingin kegiatan dalam kawasan hutan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, ” ungkapnya.
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan untuk bekerjasama dengan Perhutan harus sesuai dengan Peraturan Direksi No.13/PER/DIR/8/2023 Tentang Pedoman Kemitraan Perhutani Kemitraan Perhutani.
“Ruang lingkup sesuai dengan peraturan tersebut adalah Kemitraan Perhutani dilakukan dalam Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang dikelola Perhutani dan Kemitraan Perhutani dilaksanakan dengan tidak mengubah status dan fungsi Kawasan hutan, ” ujar Muklisin.
“Kemitraan Perhutani dilakukan pada : Areal yang telah mendapat Surat keputusan Persetujuan Pengakuan dan Perlindungan yang telah terbit pada areal kerja Perhutani dan Areal yang telah dikerjasamakan antara Perhutani dengan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani Hutan, LMDH atau Kelompok masyarakat dan Areal yang telah dimanfaatkan oleh Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani Hutan, LMDH atau Kelompok masyarakat setempat, ” jelasnya.
“Perhutani sangat terbuka untuk melakukan kerjasama dengan semua pihak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan prinsip hutan lestari masyarakat sejahtera, ” pungkasnya.@Red.