SEMARANG - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan warga melalui Operasi Aman Candi 2025. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Kompol Erwin Chan Siregar dan Kasi Humas AKP Pri Handayani dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang pada Rabu (28/5/2025) pukul 09.20 WIB.
Tindak Pidana Pemerasan menjadi salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi kali ini. Saiful Dwiyantanto, seorang tersangka yang melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan, ditangkap pada Jumat dini hari (24.00 WIB) di kediamannya di Kota Semarang. Modus yang digunakan adalah mengancam korban dan memaksa menyerahkan ponsel serta dompet berisi uang tunai Rp600.000 dan dokumen penting. Kasus serupa sebelumnya terjadi di wilayah Bergas, namun digagalkan oleh korban Katon Aryo Seno. Barang bukti yang disita mencakup dompet korban, sepeda motor Yamaha Zupiter Z, dan dompet milik tersangka. Saiful dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Polres Semarang juga berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Komarudin, warga Bantul, Yogyakarta. Pada Selasa, 20 Mei 2025, Komarudin ditangkap di sebuah gudang rosok di Bantul setelah melakukan aksi kekerasan terhadap korban dengan menendang sepeda motor, memukul dengan helm, dan menusuk korban dengan pisau. Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Suzuki warna biru dan pisau panjang 17 cm. Komarudin dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasus penganiayaan juga menjadi sorotan dalam operasi ini. Berlando Birang Taruna ditangkap pada 13 Mei 2025 setelah menganiaya korban di Semarang terkait masalah pribadi. Berlandok mengaku memukul korban tiga kali dengan tangan kosong, menyebabkan luka di bagian kepala dan dada korban. Dengan status residivis, Berlando kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Operasi ini juga mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Bayu Aprianto pada 24 Mei 2025. Bayu bersama rekannya yang masih dalam pencarian, Budi alias Kopok, mencuri sepeda motor yang diparkir di depan Mushola Hudallah di Kecamatan Bergas. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan. Bayu dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tak ketinggalan, Sigit Pramono, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban pada 26 Mei 2025, juga berhasil diamankan. Ia memukul korban di wajah dan tubuh, menyebabkan luka memar dan lecet. Sigit dikenai Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Wakapolres Semarang, Kompol Erwin Chan Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus ini menunjukkan komitmen Polres Semarang dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan guna memerangi kriminalitas.
“Polres Semarang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, ” tegas Kompol Erwin Chan Siregar.
Dengan berbagai pencapaian ini, Operasi Aman Candi 2025 membuktikan bahwa Polres Semarang serius dalam menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum mereka dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan. (Red)