Kesal Gagal Temui Pengacara, Pria di Tasikmalaya Nekat Dobrak Rumah dan Rusak Properti Sumber Artikel berjudul " Kesal Gagal Temui Pengacara, Pria di Tasikmalaya Nekat Dobrak Rumah dan Rusak Properti "

8 hours ago 6

Kesal Gagal Temui Pengacara, Pria di Tasikmalaya Nekat Dobrak Rumah dan Rusak Properti  Sumber Artikel berjudul " Kesal Gagal Temui Pengacara, Pria di Tasikmalaya Nekat Dobrak Rumah dan Rusak Properti "

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengrusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju. Tersangka berinisial I.A.M kini harus berurusan dengan hukum setelah melampiaskan emosinya secara destruktif pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu. Peristiwa bermula saat tersangka IAM mendatangi kediaman korban, AS, yang berlokasi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju sekitar pukul 13.15 WIB. Kedatangan tersangka bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait sebuah perkara hukum yang tengah ditangani oleh korban selaku pengacara. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup rapat dan korban sedang tidak berada di tempat. Kondisi ini memicu kekesalan tersangka.
"Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Akibatnya, ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius, " ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri.
Tidak hanya merusak pintu, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban, yang menyebabkan kendaraan tersebut tidak dapat operasikan oleh pemiliknya.Kabar Singaparna Akibat aksi anarkis tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu buah logam kunci slot geser pintu yang rusak. Penyidik menerapkan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Atas perbuatannya, tersangka terancam Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan; atau Denda maksimal Rp 200 juta. AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan destruktif dalam menyelesaikan sengketa. Dimana setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin atau melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan pidana yang justru merugikan diri sendiri..

polrestasikmalaya

Read Entire Article
Karya | Politics | | |