BALIKPAPAN — Bagaimana upaya memperkuat profesionalisme dan integritas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas sehari-hari? Sebagai bentuk penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur memberikan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan pada Rabu (03/06/2026) di Ruang Serbaguna Rutan Balikpapan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas pengamanan dan pejabat struktural Rutan Balikpapan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kedisiplinan, serta komitmen dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya di bidang keamanan dan ketertiban. Penguatan ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya integritas sebagai pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa seluruh petugas harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga marwah organisasi dan melaksanakan tugas secara profesional. Ia secara khusus mengingatkan seluruh jajaran untuk terus mendukung program pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang menjadi salah satu fokus utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan setiap hari. Saya mengajak seluruh petugas untuk terus menjaga komitmen bersama dalam mewujudkan Rutan Balikpapan yang bersih dari Handphone, Pungli, dan Narkoba. Keberhasilan pemberantasan HALINAR hanya dapat dicapai apabila seluruh petugas memiliki kesadaran, tanggung jawab, dan integritas yang kuat, ” tegas Agus Salim.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Muhamad Irvan Muayat. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya penegakan disiplin bagi seluruh petugas sebagai bagian dari profesionalisme aparatur negara.
Muhamad Irvan Muayat menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme Hukuman Disiplin (Hukdis). Oleh karena itu, seluruh petugas diharapkan mampu menjaga sikap, perilaku, serta kinerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya peran Pengamanan Internal (PATNAL) atau Kepatuhan Internal baik di tingkat Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT). Menurutnya, fungsi PATNAL memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dini, pengawasan, monitoring, serta pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran yang dapat merugikan organisasi.
Melalui kegiatan penguatan ini, diharapkan seluruh petugas pengamanan Rutan Balikpapan semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, serta mampu mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional, dan bebas dari HALINAR.

















































