Surabaya – Kejari Tanjung Perak terima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana perpajakan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dalam keterangan pada Rabu (3/6/2026) malam, membenarkan adanya pelaksanaan Tahap II tersebut terhadap seorang tersangka berinisial S atau TBH usia 76 tahun sebagai Direktur PT SMS.
Dari penelusuran media inisial S atau TBH adalah Soetrisno atau The Boen Hen, warga jalan Kertajaya Indah Tengah, Surabaya, dan PT SMS yang dimaksud adalah PT Semanggi Mas Sejahtera.
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar. Setelah Tahap II selesai, tim Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak langsung melakukan pengisian Kartu TIK (Teknologi Informasi Intelijen) terhadap tersangka, " ujar Iswara.
Kronologi dan Modus Operandi Perkara
Tersangka TBH selaku Direktur PT SMS bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ia diduga kuat dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka hanya membayar sebagian kecil saja dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau (HT) atas penebusan pita cukai yang menjadi kewajibannya. Akibatnya, PT SMS hanya melaporkan sebagian nilai atau jumlah penyerahan/penjualan dalam SPT Masa PPN untuk periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.
Perbuatan tersangka diduga keras telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.810.783.233 (satu milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum (Penyidik Tahap 2) dalam Proses Tahap II ini dikawal oleh tim gabungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terdiri dari Melia Ayu Anggraini, Teguh Basuki Heru Yuwono, Herdian Rahadi, Fikki Aminullah Simatupang, dan Berliana Ayu Kusumawardani. Sedangkan dari Kejari Tanjung Perak terdiri dari Irfan Hadi Prasetya, Robiatul Adawiyah, Muhammad Arya Samudra, I Nyoman Darma Yoga. Rico Luis Antonio Sinaga, dan Hendi Wijaya.
"Langkah selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Pengadilan Negeri terkait agar dapat segera disidangkan., " pungkas Iswara. @dedik

















































