SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan ultimatum keras terhadap praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan yang dilakukan debt collector maupun mata elang di wilayah hukum Polda Banten.
Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten di Kota Serang.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya, ” tegas Hengki melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Rabu (3/6/2026).
Kapolda memastikan seluruh pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” lanjutnya.
Polda Banten juga membeberkan kronologi kasus dugaan perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua anggota Brimob yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam.
Dijelaskan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, peristiwa bermula saat sejumlah debt collector asal Tangerang diduga hendak merampas kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.
“Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, sekitar pukul 22.00 WIB, ” ujar Maruli.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.
“Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan. Tadi malam juga telah diamankan dari lokasi kejadian satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza, ” ungkapnya.
Akibat insiden itu, dua personel Brimob mengalami luka serius akibat dugaan serangan senjata tajam.
Bripda FD dilaporkan mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan, sementara Bripda AY mengalami luka di bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Di akhir keterangannya, Maruli mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan atau finance agar tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun melanggar hukum dalam proses penagihan kendaraan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi, ” tutupnya. (Bidhumas/Red)

















































