Lombok Barat, NTB – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian ponsel yang terjadi pada Februari lalu. Kedua pelaku, yang berstatus mahasiswa, diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada keberadaan barang bukti dan identitas mereka. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelasakan secara rinci peristiwa pencurian ini, Minggu (29/6/2025).
“Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 06.00 WITA, di salah satu perumahan di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, ” ungkapnya.
SA (20), seorang mahasiswa asal Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, menjadi korban dalam kasus ini.
Menurut keterangan korban, pada malam sebelum kejadian, tepatnya Jumat (14/4/2025), sekitar pukul 21.30 WITA. Ia menginap di rumah temannya berinisial H di Desa Terong Tawah.
Korban bersama teman-temannya begadang bermain game hingga pagi hari. Keesokan harinya, Sabtu (15/2/2025), sekitar pukul 07.30 WITA, SA merasa mengantuk dan memutuskan untuk beristirahat.
Ponsel miliknya, bermerek Realme GT 6 dengan spesifikasi 12GB/256GB berwarna perak cair, di-cas oleh temannya berinisial U di ruang tamu.
Sekitar pukul 11.00 WITA, SA terbangun dan mencari ponselnya. Namun, ponsel tersebut sudah tidak ada di tempatnya, termasuk pengisi dayanya.
SA sempat membangunkan U untuk menanyakan keberadaan ponsel tersebut, namun U mengaku tidak mengetahuinya.
Akibat peristiwa ini, SA mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
Menanggapi laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa ponsel Realme GT 6 berwarna perak cair yang hilang di BTN Sudak Palace, Desa Terong Tawah, tersebut dikuasai oleh seseorang di sekitar Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Menindaklanjuti informasi krusial ini, tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Setibanya di rumah yang bersangkutan, setelah dilakukan pengecekan, benar saja, ponsel yang dikuasai adalah ponsel yang dilaporkan hilang.
"Berdasarkan hasil interogasi awal kepada orang yang menguasai handphone tersebut, ia menerangkan mendapatkan handphone itu dengan cara tukar tambah dari seseorang berinisial AG asal Kota Mataram, " ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak mencari keberadaan AG. AG ditemukan di rumah temannya yang beralamat di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, AG mengakui bahwa ia mendapatkan ponsel tersebut dengan cara mencuri bersama dua rekannya, yaitu UB dan seorang lagi berinisial A.
Tim kemudian berupaya mencari keberadaan UB dan A. Namun, hanya UB yang berhasil diamankan, sementara A diketahui sedang berada di luar daerah dan masih dalam pengejaran.
Dua terduga pelaku, AG (22) dan UB (20), keduanya mahasiswa dan beralamat di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, kini telah diamankan bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) unit Handphone merk Realme GT 6, 12GB/256GB berwarna perak cair.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti yang kami amankan telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, " tambah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, khususnya keberadaan A yang masih buron.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Adb)