Diduga Pengalihan Pembelian Batik RT RW di Desa Pasir Bungur TA 2023 Menjadi Seragam PDH di tahun 2025, Dipertanyakan ???

4 hours ago 5

Lebak, PublikBanten.Com Cilograng - Adanya dugaan pengalihan anggaran tahun 2023 yang seharusnya seragam batik untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).pada tahun 2025 Desa Pasir Bungur, ternyata realisasi nya Pakaian Dinas Harian (PDH). Minggu, 27-Juli-2025 

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa anggaran seragam batik RT dan RW di Desa Pasir Bungur di tahun 2023. Harga satu pasang baju batik dan celana Rp.220.000 dikalikan 35 pasang Rp.7.000.000.

Saat salah satu Ketua RW yang tidak ingin namanya dipublikasikan saat dikonfirmasi dikediaman nya, menjelaskan. 

"Pada tahun 2023, benar adanya rencana pembelian seragam batik untuk RT dan RW Desa Pasir Bungur, " jelasnya.

Lanjut nya, "namun pada akhir tahun 2024 tidak ada realisasinya dan di musyawarah Musrembang Desa Pasir Bungur perubahan, seragam batik diganti PDH RT RW. Dengan alasan nya tidak ada dan sulit, " ungkap sumber.

Sumber menambahkan bahwa seragam PDH diserahkan saat ada pemberian insentif di bulan 03-04 tahun 2025, kalau ga salah, " ucapnya. 

Tim media berusaha bertanya ke penyedia atau pembuat seragam PDH RT RW dengan mengirim pesan singkat What's App pribadinya, dan mengatakan.

Komunikasi ke jaro (Kepala Desa_Red) aja kang dan kurang mengetahui karena saya hanya penampung atau menerima pesanan aja, " kata Apip di pesan Whats App nya. Selasa (24/07).

Untuk mendapat keakuratan informasi yang di dapat tim media dilapangan, tim media mengkonfirmasi Kepala Desa Pasir Bungur dengan mengirim pertanyaan di voice note Whats App, mengatakan.

"Anggaran tahun 2023, batik yang ada tulisan RT RW tidak ada dan sulit didapatkan Di akhir tahun ada perubahan anggaran hasil musyawarah diganti Pakaian Dinas Harian yang ada tertulis RT RW nya, " kata Kepala Desa Pasir Bungur.

Menurut keterangan Kepala Desa Pasir Bungur Dayat, bahwa anggaran batik RW RT ditahun 2023 diakir tahun diperubahan eta memang dianggarkan,  

"Di musyawarah banyak paham dan akhir nya sepakat diganti segaram PDH warna abu abu seperti seragam prades dan ada logo RT RW nya. Alhamdulillah sudah beres, " tutur Dayat.

Untuk diketahui bahwa jumlah kemandoran atau Ketua RW 13 dan Ketua RT 27 dengan luas wilayah yang ada di Desa Pasir Bungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak.
Dan seragam PDH berlogo tertulis RT RW perpasang seragam nya seharga?... dikalikan 35 pasanga Rp.???


Pengalihan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa (UU Desa) dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk tindak pidana korupsi dan sanksi administratif. 

Konsekuensi Hukum:

1. Tindak Pidana Korupsi:

Pengalihan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama jika ada unsur penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara, atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

2. Sanksi Pidana:

Pelaku pengalihan anggaran Dana Desa yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana penjara dan denda. 


3. Sanksi Administratif:

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian dari jabatan. 

4. Ganti Rugi

Pelaku juga dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengalihan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai. 

5. Tanggung Jawab:

Kepala desa dan perangkat desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, sehingga pengalihan anggaran yang tidak tepat akan menjadi tanggung jawab mereka. 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang Dana Desa, penggunaannya, dan kewenangan desa dalam pengelolaan anggaran. 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur tentang tindak pidana korupsi dan sanksinya. 
Peraturan Pemerintah terkait Dana Desa: Mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.


( Farid * tim media)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |