Solok Selatan – Sumbar - Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik tambang emas ilegal terus ditunjukkan secara konsisten dan tanpa kompromi. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari kembali melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, tim turun ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk larangan melakukan penambangan tanpa izin dan membentangkan garis police line sebagai tanda bahwa area tersebut kini berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Solsel.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Solok Selatan. Penambangan ilegal harus dihentikan karena tidak hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan bencana alam, ” tegas AKBP Faisal.
Dalam setiap pelaksanaan operasi, seluruh personel Satgas dilengkapi dengan surat perintah dan administrasi lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Solsel menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa keuntungan sesaat dari tambang ilegal justru membawa risiko jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun bagi pelakunya sendiri, ” tambah Kapolsek Iptu Hengki Ferdian.
Polres Solok Selatan mengajak semua lapisan masyarakat, khususnya tokoh adat, tokoh agama, ninik mamak, dan pemuda nagari, untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.
“Kami butuh dukungan dari masyarakat. Jangan segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama, ” ucap Kapolsek.
Langkah tegas dan terukur ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Polres Solok Selatan serius dalam menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan terbebas dari praktik tambang ilegal. Ke depan, kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala dan menyeluruh di seluruh titik rawan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solsel.
(berry)