SEMARANG - Tempat hiburan malam di kawasan Tegal Panas, Kecamatan Bergas, berubah menjadi lokasi pembunuhan berdarah pada Senin malam (28/7/2025). Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, tewas setelah ditikam empat kali oleh dua rekannya sendiri saat sedang berada di ruang karaoke Raffi Galpanas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li., membenarkan peristiwa tragis tersebut. "Korban meninggal dunia di RS Ken Saras sekitar pukul 01.17 WIB, setelah mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut, " jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Awal Maut dari Miras dan Dendam Lama
Sebelum tragedi terjadi, korban dan empat rekannya termasuk pelaku B (28) dan D (32), seluruhnya warga Kecamatan Bergas sempat berpesta minuman keras. Setelah itu, mereka berpencar. Supratiyo melanjutkan malamnya bersama dua teman lain ke tempat karaoke, sementara B dan D membicarakan konflik lama dengan korban.
“Pelaku B menceritakan kepada D bahwa ia menyimpan dendam pribadi terhadap korban. Mereka kemudian sepakat mencari korban sambil membawa pisau dapur dari rumah masing-masing, ” ujar AKP Bodia.
Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya mendatangi tempat karaoke tersebut dan langsung menusuk korban secara brutal. Kedua teman korban yang berada di lokasi tak berani bertindak karena pelaku bersenjata tajam.
Korban sempat dilarikan ke RS Ken Saras, namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusuk yang cukup parah: dua di perut, dua di dada, serta luka sabetan di jari dan telinga saat mencoba menangkis serangan.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri. Namun, kerja cepat gabungan Polsek Bergas dan Resmob Polres Semarang membuahkan hasil. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Bergas hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari.
Meski sempat mencoba mengelabui petugas dengan membersihkan senjata tajam yang digunakan, bukti-bukti forensik serta keterangan saksi membuat pelaku tidak bisa menghindar dari jerat hukum.
Pelaku Residivis, Polisi Dalami Motif Lain
Kepolisian juga mengungkap bahwa kedua pelaku adalah residivis. Pelaku B pernah terjerat kasus obat daftar G pada 2018 dan pencurian pada 2021. Sementara pelaku D memiliki tiga catatan kriminal: penganiayaan (2015 dan 2020) serta pengeroyokan (2017), seluruhnya terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Semarang. Polisi mendalami kemungkinan adanya motif tambahan serta indikasi keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas dan transparan. Pembunuhan ini sudah mengarah pada perencanaan. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai KUHP, ” tegas AKP Bodia.
Tragedi ini menjadi peringatan keras tentang bahaya dendam lama yang dibiarkan membara bahkan bisa berubah menjadi petaka nyata, hanya dalam hitungan jam, dan mengakhiri nyawa seorang manusia.
(Humas/Agung)