Aspirasi Lembaga Adat Kerajaan Gowa, Pemkab Diminta Melakukan Kajian Hukum secara Komprehensif melalui Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda 

9 hours ago 7

GOWA, SULSEL - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab dari Fraksi Gerindra, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi Lembaga Adat Kerajaan Gowa yang mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. RDP tersebut menghadirkan perwakilan keluarga Kerajaan Gowa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Jumat (7/8/2026).

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi keluarga kerajaan mengenai keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar penataan lembaga adat dan budaya daerah.

Dalam rapat, DPRD Gowa menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan Lembaga Adat Kerajaan Gowa sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD.

Namun, DPRD menegaskan bahwa pencabutan Perda harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan kesimpulan RDP, Pemerintah Kabupaten Gowa diminta melakukan kajian hukum secara komprehensif melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Ranperda tersebut selanjutnya harus melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Kabupaten Gowa pada prinsipnya menyatakan siap menindaklanjuti dan membahas Ranperda pencabutan tersebut apabila Pemerintah Daerah telah menyampaikan Naskah Akademik dan rancangan Perda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas aspek regulasi, Hasrul Abdul Rajab juga memberikan catatan penting kepada pihak keluarga Kerajaan Gowa.

Ia meminta keluarga kerajaan terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan pihak-pihak keluarga kerajaan lainnya untuk menyatukan visi dan misi terkait keberadaan lembaga adat di Gowa.

Menurut Hasrul, kesatuan pandangan di internal keluarga kerajaan menjadi hal penting sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan regulasi baru.

Keluarga kerajaan dinilai perlu bersatu terlebih dahulu, kemudian bersama-sama merancang regulasi baru yang dapat mengakomodasi kepentingan lembaga adat dan seluruh pihak terkait.

DPRD Gowa juga menyepakati untuk menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap perlu agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Langkah DPRD Gowa tersebut sebelumnya telah diawali dengan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, 5 Agustus 2026.

Konsultasi dilakukan pimpinan DPRD Gowa untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri menjelaskan bahwa pencabutan Perda tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pencabutan harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan Perda tentang pencabutan dan mengikuti tahapan harmonisasi serta evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi itu kemudian menjadi salah satu rujukan DPRD Gowa dalam menindaklanjuti aspirasi Lembaga Adat Kerajaan Gowa. Dengan demikian, proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 kini diarahkan melalui kajian hukum, penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda, sembari mendorong keluarga kerajaan menyatukan pandangan internal.

DPRD Gowa pada prinsipnya siap melanjutkan pembahasan setelah seluruh persyaratan dan mekanisme hukum terpenuhi. (Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |