Mataram, NTB – Baru dua minggu bekerja sebagai sopir taksi di perusahaan Blue Bird, seorang pria berinisial S (42) asal Lombok Timur harus berurusan dengan hukum usai tertangkap mencuri sebuah ponsel milik rekan kerjanya. Aksi pencurian itu terjadi di Mess Blue Bird di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025), mengungkapkan bahwa pencurian terjadi saat korban sedang tidur lelap sekitar pukul 05.00 WITA, Sabtu, 31 Mei 2025. Saat itu, ponsel korban yang sedang di-charge diletakkan di samping kepala. Namun saat bangun, korban mendapati ponselnya raib.
“Korban sempat bertanya ke rekan-rekannya di mess, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan HP tersebut. Ia pun langsung melapor ke Polsek Ampenan, ” jelas Kapolsek.
Tim Opsnal Polsek Ampenan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian, tepatnya di sekitar RS Narmada Awet Muda.
“Pelaku sempat menyembunyikan HP curian itu di semak-semak dekat rumah sakit, tapi tim kami berhasil menemukannya saat penyisiran, ” tambah AKP Gede Sukarta.
Dalam pengakuannya, pelaku S mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
“Saya lihat HP sedang di-charge, korban tertidur. Saya sedang butuh uang untuk keluarga, makanya saya ambil, ” ujar S saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Ampenan menegaskan bahwa tindakan kriminal, apapun alasannya, tidak dibenarkan dan akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pekerja di lingkungan perusahaan, untuk selalu menjaga kepercayaan dan menghindari tindakan melawan hukum.(Adb)