BITUNG, - Pengadilan Negri Bitung kembali menggelar Sidang dugaan Pemalsuan Register Tanah Eks HGU Kinaleosan milik keluarga dr. Hansie Batuna.
Sidang dalam agenda pemeriksaan Keterangan Saksi, dipimpin Ketua Dairo Johaes Malo SH.MH dengan Jaksa Penuntut Umum Justisi Wagiu SH bertempat di ruang PN Bitung pada selasa lalu 20/05/2025.
Salah satu saksi Mantan Pejabat Walikota Bitung Edison Humiang, dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim terkait persoalan pemalsuan register yang disingkan saat ini, diketahuinya dari Pemberitaan di Media.
Dari keterangan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Edison Humiang menjelaskan bahwa ada 800 an warga yang bermukim di Kelurahan Girian Indah yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung.
"Saya pernah perintahkan Kepala Bapenda menerima pembayaran pajak atau PBB dari warga di lokasi tanah eks HGU PT. Kinaleosan. Karena itu adalah bagian dari kepatuhan warga negara untuk membayar pajak sebagai kewajiban mereka, " kata Humuiang pada sidang Keternagan Saksi pada selasa 20/05/2025 lalu
Teekait keterangan kesaksian Mantan Pj Walikota Bitung di hadapan Majelis Hakim ditanggapi serius Reinhard Mamalu SH, Kuasa Hukum Keluarga Batuna
"Kami melihat keterangan sdr. Humiang di bawah sumpah justru menyingkap hal-hal terselubung yang selama ini disembunyikan tersangka LS, Mantan Lurah Girian Indah." Jelasnya.
Perlu diketahui, tegas Kuasa Hukum Keluarga Batuna ini, bahwa tanah hak milik keluarga Batuna secara tertib tiap tahun membayar PBB sejak SHM diterbitkan 2004.
Namun, Humiang, mengaku ketika menjabat sebagai Sekda Kota Bitung, memerintahkan Bapenda Bitung untuk memungut PBB dari orang-orang yang secara jelas melawan hukum menduduki tanah keluarga Batuna tersebut.
Ini sangat aneh, dan Lebih aneh lagi tandas Reinhard Humiang menyatakan telah terbit 800 SHM di atas tanah SHM keluarga Batuna.
" Mungkin 800 SHM yang dimaksud Humiang itu di luar tanah keluarga Batuna." Tukasnya
" Saat ini, Tim Hukum keluarga Batuna sedang mengkaji kemungkinan proses hukum terhadap sdr Humiang dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah." Sambungnya. (AH)