Terbukti Bersalah Palsukan Register, JPU Tuntut LS 21 Bulan Penjara

8 hours ago 7

BITUNG, - Mantan Lurah Girian Bawah inisial LS, terbukti dan bersalah telah nelakukan Pemalsuan Register Tanah Eks HGU milik Keluarga Hansie Watuna  terancam Hukuman 1 Tahun 9 Bulan.

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justisia Wagiu dalam sidang Lanjutan yang dipimpin Ketua Pengadilan Bitung, Johanis Dairo Mallo, SH .MH Jumat (23/05/2025).

Oknum ASN Pemkot Bitung ini dengan sengaja melakukan pemalsuan Regiter dan Surat Ukur Tanah yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain.  Dan atas perbuatannya  tersangka terbukti bersalah

"Berdasarkan bukti dan fakta - Fakta persidangan, unsur unsur Pidana  pasal 263 ayat 1 KUHP terpenuhi,   Terdakwa dituntut hukum penjara selama 1 tahun 9 bulan, ” Setelahnya Terdakwa harus ditahan, "Tegas Justisia

Hal - hal yang memberatkan, kata JPU adalah terdakwa tidak mengakui kejahatannya, dan berbelit belit dalam memberikan keterangan. 

"  Sementara hal-hal yang meringankan dan menjadi Pertimbangan, adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan, " ujar JPU Justisia Wagiu 

Disisi lain, Kuasa Hukum Keluarga Hansie Batuna, Reinhaard Mamalu SH MH berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi LS yang menyalahgunakan jabatan yang diberikan negara dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita lihat bersama, bahwa surat palsu yang dibuat terdakwa LS telah menimbulkan korban, baik terhadap masyarakat maupun dampak buruk terhadap institusi dimana dia bekerja, ” kata Reinhard.

Selain itu, kata dia, adanya oknum tertentu yang menggunakan dokumen palsu untuk membodohi dan menyesatkan masyarakat yang berujung ratusan warga Girian Indah RT 5 Lingkungan 3 dieksekusi pengadilan berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengakuan tidak bersalah oleh terdakwa haruslah dimaknai adanya potensi dikemudian hari LS mengulangi lagi tindak pidana yang sama, ” katanya.

“Selain itu, seharusnya warga korban menuntut sejumlah ganti rugi kepada LS atas perbuatan melawan hukumnya yakni memalsukan dokumen yang membuat mereka kehilangan rumah tempat tinggalnya, ” sambungnya.

Reinhard juga mengatakan, dengan tidak diakuinya kejahatan yang dilakukan oleh LS, malah mengindikasikan dua hal, yaitu patut diduga terdapat surat sejenis yang dibuat terdakwa dengan korban pemilik tanah lain.

Kedua, adanya potensi diulanginya perbuatan memalsukan dokumen, karena sampai hari ini terdakwa masih memegang jabatan Lurah.

“Ini harus dihindari melalui penjatuhan hukuman seberat-beratnya. Namun demikian, kita lihat saja bagaimana pembelaannya dan putusan hakim, ” tutupnya (AH)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |