Satresnarkoba Polres Lombok Barat Amankan Terduga Pengguna Narkoba di Gerung

10 hours ago 5

Lombok Barat NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., membenarkan pengungkapan ini, Jumat (16/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan yang diduga kerap dijadikan tempat pesta atau menyalahgunakan narkotika

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kami dari tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, ” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., melakukan penggerebekan di rumah D. 

"Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial D di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, " ujarnya.

Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika menuturkan bahwa setelah berhasil mengamankan D, pihaknya segera melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh saksi umum sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

"Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, " imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:

1 (satu) poket klip plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 292 gram atau berat netto 0, 057 gram. 6 (enam) klip transparan kosong ukuran sedang. 1 (satu) klip transparan kosong ukuran kecil. 4 (empat) poket klip plastik transparan bekas pembungkus narkotika jenis sabu. 3 (tiga) buah sumbu yang terbuat dari aluminium foil. 1 (satu) buah bong warna bening yang sudah dimodifikasi. 1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol minuman merek ISOP yang pada tutup botolnya dilubangi dan dipasang dua buah pipet plastik yang ditekuk seperti huruf “L”. 2 (dua) buah tutup bong warna kuning yang sudah dilubangi dan terpasang dua pipet warna putih yang membentuk huruf “L”. 1 (satu) buah pipa kaca. 1 (satu) buah pipet plastik warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan. 1 (satu) buah korek api gas warna hitam bertuliskan L.A Bold yang sudah dimodifikasi. 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A18 berwarna biru langit beserta soft case bening. Uang tunai sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil interogasi awal, D mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial JO yang beralamat di Kabupaten Lombok Tengah.

"Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp. 200.000 dan mendapatkan dua poket klip. Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri, " ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

D juga mengaku terakhir kali menggunakan sabu pada hari penangkapannya, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 09.00 wita di rumahnya.

Setelah penangkapan dan penemuan barang bukti, D beserta seluruh barang bukti yang ada langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Lombok Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.

Atas perbuatannya, D diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa Polres Lombok Barat tidak akan menoleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini, " pungkasnya. (Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |