DENPASAR - Atlet Pebulutangkis Bali Orlando Himawan (18) kelahiran 7 November 2006, kemungkinan akan gagal mengikuti Porprov Bali 2025 lantaran aturan batas usia yang disepakati oleh PBSI Bali.
Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali menetapkan batasan usia atlet yang berlaga di Pekan Olahraga Provinsi Bali (Porprov) Bali, September 2025. Adapun batasan usia itu menjadi 18 tahun atau atlet kelahiran 2007.
Keputusan ini banyak membuat kecewa masyarakat olahraga di Bali, lantaran diduga Ketua Pengprov PBSI Bali membuat manuver yang membuat kebijakan yang bakal menjadi batu sandungan besar bagi atlet - atlet muda berbakat berusia 19 hingga 21 tahun dan tentu usia tersebut masih berada di masa emas pembinaan dan sangat potensial untuk mewakili Bali di ajang Pra-PON 2026 dan PON 2028.
Tentu keputusan ini membuat seorang atlet berbakat Orlando Himawan dan yang lainnya terbunuh secara karir perjuangan dalam mengharumkan nama Bali kelak. langkah mereka seolah dihentikan bukan oleh kekalahan di lapangan, tetapi oleh kebijakan administratif yang tidak berpihak pada masa depan atlet.
Melirik prestasi Orlando Himawan (2006), pada tahun 2024 mendapatkan Juara 1 Taruna walikota cup, Juara 1 Taruna KejurprovBali, Juara 2 Bara taruna, 16 Besar Yonex international Grand Prix Jaya Raya, 32 Besar Taruna Kejurnas Jakarta, kemudian tahun 2025 menjadi Juara 1 Kapal Api WBH , Tunggal Dewasa Putra.
Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi (Binpres) KONI Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok, menyoal peraturan usia maksimal 18 tahun dalam Porprov yang ditetapkan oleh PBSI Bali, Gung Cok menilai hal tersebut bertentangan dengan Technical Handbook (THB) yang dikeluarkan PB PBSI untuk ajang PON 2028, yang mengatur batas usia 23 tahun (kelahiran 2005 ke atas).
Yeni Sutanto ibunda dari Orlando Himawan didampingi oleh suaminya Jemi Himawan mengatakan kekecewaannya terhadap PBSI Bali.
"Seharusnya THB pusat jadi rujukan utama, dan seharusnya tidak perlu diperdebatkan apalagi melalui voting, " Ungkapnya, Jumat 16 Mei 2025.
Ia juga menuduh kelakuan PBSI Bali diduga manipulasi kepada atlet sejak dulu lantaran tidak adanya media yang dapat mempersatukan serta adanya bukti.
" Mereka melakukan lagi, mereka pikir kami tidak ada bukti, ini buktinya. Kami tidak perlu membela diri lihat saja SK terakhir dari PBSI pusat dan mereka ada zoom meeting per 11 April 2025 dan sudah mengetahui aturan batas usia, " Jelasnya.
" Kenapa kemudian mereka buru - buru mengeluarkan THB sendiri sebelum surat resmi dikeluarkan, sudah jelas kenapa voting lagi, " Geramnya.
Menemui I Wayan Winurjaya selaku Ketua Pengprov PBSI Bali, ia menekankan bahwa telah melakukan voting untuk sebuah keputusan.
"Ini bukan keputusan kami seorang, ketua Pengkot dan Pengkab PBSI Bali selain Badung dan Klungkung absen menyetujui hal yang sama, " Bantahnya.
Ia juga menekankan bahwa SK Koni yang diterimanya pada tanggal 17 April 2025, sedangkan dirinya menerima baru di tanggal 25 April 2025.
"KONI pusat juga belum mengeluarkan THB untuk PON 2028, PON juga merupakan agenda KONI bukan PBSI, " Kelitnya. (Ray)