Rutan Surakarta Fasilitasi Monev Bantuan Hukum, Wujudkan Layanan Transparan dan Akuntabel bagi Warga Binaan

4 hours ago 3

Surakarta – Rutan Kelas I Surakarta menerima kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terhadap pemohon maupun penerima bantuan hukum yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Jawa Tengah, Kamis (11/06). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan layanan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi para penerima layanan.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 10 orang warga binaan yang berada di Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Surakarta. Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, tanggapan, serta informasi terkait layanan bantuan hukum yang telah mereka terima.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesesuaian penyelenggaraan bantuan hukum dengan standar layanan yang telah ditetapkan. Tim Panwasda melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, mulai dari aksesibilitas layanan, kualitas pendampingan hukum, hingga efektivitas bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan sebagai penerima manfaat.

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Rutan Surakarta berperan aktif dalam memfasilitasi jalannya monitoring dan evaluasi tersebut. Dukungan sarana dan prasarana yang memadai disiapkan guna memastikan kegiatan berlangsung lancar, sekaligus memberikan ruang bagi warga binaan untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan objektif kepada tim pengawas.

Kepala Rutan Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga binaan. Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas layanan bantuan hukum semakin meningkat, sehingga hak-hak warga binaan untuk memperoleh akses keadilan dapat terpenuhi secara optimal sesuai dengan prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |